Menu

Mode Gelap

Nasional

Bareskrim Polri: Tak ada Saksi Sebut Nama Aguan dalam Kasus Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

badge-check


					Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan hasil gelar perkara atas kasus Pagar Laut 30,16 Km di pantai Tangerang, 18 Februari 205. Tangkap Layar Video Youtube@KompasTV Perbesar

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan hasil gelar perkara atas kasus Pagar Laut 30,16 Km di pantai Tangerang, 18 Februari 205. Tangkap Layar Video Youtube@KompasTV

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Suasana politik sedang memanas menengelamkan isu kasus Pagar Laut 30.16 km di Tangerang, bahkan sudah muncul pernyataan dari  Bareskrim Polri mengenai tidak ada saksi yang menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan bos PT Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut di Tangerang dirilis pada 19 Februari 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang mengaitkan Aguan dalam  kasus pagar laut di Tangerang. Bahkan, dia  menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.

Meskipun perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki Aguan sempat dikaitkan dengan kasus ini, Bareskrim memastikan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Aguan dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di kawasan tersebut. 

Penetapan Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Berikut adalah rincian mengenai keempat tersangka tersebut:

  • Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Diduga sebagai otak pemalsuan, membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan hak atas tanah
  • Ujang Karna: Sekretaris Desa Kohod, Terlibat dalam pemalsuan dokumen dan mendukung permohonan hak atas tanah yang tidak sah.
  • SP: Penerima kuasa, Menerima kuasa untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tanah, terlibat dalam pemalsuan.
  • CE: Penerima kuasa, Juga menerima kuasa dan berpartisipasi dalam proses pemalsuan dokumen untuk pengajuan sertifikat.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang menunjukkan bahwa mereka bersama-sama memalsukan berbagai dokumen untuk pengajuan permohonan hak atas tanah terkait pagar laut. Tindakan pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan total 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.

  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 18 Februari 2025, di mana keempat tersangka terbukti bermufakat untuk memalsukan beberapa surat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
  • Dari praktik pemalsuan ini, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut berhasil diterbitkan.
  • Pemalsuan dokumen ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penguasaan lahan.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka keempat orang tersebut tidak ditahan, Bareskrim terus melanjutkan proses perkara ini dan memintakan surat larangan ke luar negeri bagi beberapa saksi lain. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pintu DPRD Jombang Telah Dibuka: Bahas Kelahiran Bung Karno di Ploso Bersama TACB dan Pemerhati Sejarah

25 April 2026 - 11:51 WIB

Keracunan MBG di SDN 7 Rumbia Jeneponto, 23 Siswa Dirawat

25 April 2026 - 10:53 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Dibatasi Maksimal 5 Pak Pembelian Beras SPHP 

24 April 2026 - 19:06 WIB

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Turis India Embat Handuk hingga Keset di Ubud Bali

23 April 2026 - 14:43 WIB

Trending di Nasional