Menu

Mode Gelap

Hukum

Aktifitas PT Kema Sejahtera Kabuh Belum Mengantongi Izin, Satpol PP Jombang Lakukan Pembiaran

badge-check


					Akibat pembangunan pabrik plastik PT Kema Sejahtera, lahan warga sekitar pabrik tergenang saat hujan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Akibat pembangunan pabrik plastik PT Kema Sejahtera, lahan warga sekitar pabrik tergenang saat hujan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Fenomena pembangunan gedung dan pabrik yang belum mengantongi PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung) sudah menjadi rahasia umum di Kota Jombang.

Di Jombang, sulit sekali bila dihitung oleh jari tangan keberadaan perusahaan illegal dan gedung-gedung liar yang tanpa memiliki PBG.

PT Kema Sejahtera, salah satu pabrik yang rencananya memproduksi plastik dalam melakukan aktifitas pembangunan tanpa mengidahkan regulasi yang sudah ada.

Bangunan pabrik yang berdiri di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu menuai kecaman pedas dari beberapa LSM di Jombang.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar pada tanggal 29 Sesember 2023 telah mengirim surat laporan kepada Satpol PP Jombang terkait kegiatan illegal yang dilakukan oleh PT Kema Sejahtera.

Dalam laporannya, Dwi Andika meminta kepada Satpol PP Jombang agar bertindak tegas untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik.

“Karena setelah kami cek di Dinas PUPR dan DPMPTSP, ternyata PT Kema Sejahtera belum mengatongi PBG. Jadi atas dasar apa mereka melakukan aktifitas pembangunan pabrik?” tanya Dwi Andika heran.

Ditambahkan oleh Dwi Andika, bahwa dampak dari pembangunan illegal tersebut membuat sawah milik petani sekitar menjadi banjir.

“Akibat aktifitas illegal yang dilakukan oleh PT Kema Sejahtera sehingga mengakibatkan petani sekitar dirugikan karena tanpa ada kajian teknis dari aspek Amdal,” tutur Dwi Andika.

Ketua LSM Kompak Jombang Lutfi Utomo ketika diminta tanggapannya oleh SWARAJOMBANG.com, Selasa (3/1/2023) terkait pembangunan pabrik tanpa PBG, dengan tegas Lutfi mengatakan bahwa wewenang ada di Satpol PP selaku penegak Perda di Jombang.

“Kalau sudah ada yang melanggar Perda semestinya Satpol PP tidak melempem seperti itu, harus bergerak cepat. Apa harus menunggu Kantor Satpol PP didemo LSM?” katanya geram.

Dijelaskan lagi oleh Lutfi, Satpol PP tidak perlu lagi beralasan harus koordinasi lintas OPD terkait untuk memgetahui legalitas sebuah perusahaan dalam melakukan aktifitas.

“Perangkat komunikasi sekarang sangat canggih, dalam hitungan menit saja kita bisa memperoleh informasi valid. Kecuali orangnya Gaptek,” ujarnya.

Sementara itu, Thonsom Kepala Satpol PP Jombang ketika dikonfirmasi perihal bangunan tanpa PBG lewat saluran selulernya tidak menjawab, meskipun terlihat dilayar handphone terbaca berdering.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Trending di Ekonomi