Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

AKBP Irham Kustarto: Pelaku Memutilasi Istri Sirinya, karena Jengkel Suka Marah!

badge-check


					Polres Mojokerto menyelenggarakan konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan keji tersangka Alvin, Maulana, 24, terhadap istri sirinya Tiara Angelina Saraswati, 25, di mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025.  Foto: kolase Instagram@ kabardepanmojokerto Perbesar

Polres Mojokerto menyelenggarakan konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan keji tersangka Alvin, Maulana, 24, terhadap istri sirinya Tiara Angelina Saraswati, 25, di mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025. Foto: kolase Instagram@ kabardepanmojokerto

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – AKBP Irham Kustarto, Kapolres Mojokerto, mengadakan konferensi pers pada Senin, 8 September 2025, terkait kasus mutilasi yang terjadi di Pacet. Ia menyampaikan bahwa pembunuhan dan mutilasi tersebut bermula dari emosi pelaku terhadap korban, yang tak lain adalah kekasih pelaku sendiri.

Kasus ini bermula pada dini hari Minggu, 31 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Surabaya. Pelaku, Alvi Maulana, menusuk leher sang pacar, Tiara Angelina Saraswati, hingga tewas sebelum kemudian melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan berlangsung pada tanggal tersebut dan pelaku berhasil ditangkap beberapa hari setelah penemuan potongan tubuh korban yang tersebar di wilayah Pacet, Mojokerto.

Alvi menusuk leher korban dari belakang saat Tiara sedang duduk di atas kasur, yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah. Setelah itu, pelaku memotong tubuh korban dan membuang potongan-potongan jasad secara bertahap di sekitar daerah Pacet.

Pada malam kejadian, Alvi pulang usai aktivitas malam dan mendapati kamar kos terkunci selama satu jam, yang memicu rasa kesal. Selain itu, tekanan emosional juga muncul akibat seringnya korban marah dan menuntut kebutuhan ekonomi yang dianggap tak terpenuhi oleh pelaku.

Dalam pertengkaran tersebut, Alvi mengambil pisau dapur dan menikam korban hingga tewas.

Keahlian pelaku dalam memotong tubuh diperkirakan berasal dari pengalamannya sebagai tukang jagal hewan. Mutilasi dilakukan di kamar mandi kos dan potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berjauhan, sekitar 50 hingga 100 meter, untuk menghilangkan jejak.

Kapolres menambahkan bahwa ratusan potongan tubuh ditemukan, dan pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana yang dapat berujung pada hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Identitas korban adalah Tiara Angelina (25), warga Kabupaten Lamongan, sementara pelaku adalah Alvi Maulana (24), kekasih korban. Penangkapan pelaku dilakukan sekitar 14 jam setelah potongan tubuh korban ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan.

Polres Mojokerto menyebutkan bahwa pertikaian bermula dari ketidaksepakatan terkait tuntutan ekonomi dan kebiasaan korban mengunci kamar kos saat pelaku kembali larut malam, hingga akhirnya menyebabkan tindak kekerasan yang berujung pembunuhan.

Setelah korban meninggal, pelaku melakukan mutilasi di kamar mandi kosan dan membuang potongan tubuh di area hutan Pacet menggunakan sepeda motor untuk menghapus jejak.

Kronologi Singkat

  • Korban adalah Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Lamongan, dan pelaku adalah kekasihnya, Alvi Maulana (24).

  • Pada dini hari 31 Agustus 2025, keduanya terlibat cekcok di kamar kos mereka di Surabaya, akibat korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang larut malam dan desakan kebutuhan ekonomi yang tak terpenuhi.

  • Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban dari belakang hingga menyebabkan kematian.

  • Setelah pembunuhan, pelaku memutilasi jasad menjadi sekitar 65 bagian menggunakan keahliannya sebagai mantan tukang jagal.

  • Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas dan disebar di beberapa jurang di sekitar Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.

  • Polisi menemukan potongan tubuh pada tanggal 6 September 2025 dan menangkap pelaku di kosan Surabaya pada dini hari tanggal 7 September, sekitar 14 jam setelah temuan.

Pelaku kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Polisi juga terus menyelidiki detail dan motif lebih dalam serta sudah melakukan komunikasi dengan keluarga korban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Unjuk Rasa Turunkan Menteri Kehutanan, Doni Angun Tanda Tangani Surat Aspirasi Mahasiswa

22 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Tebu Bukan Hanya untuk Gula, Bisa Jadi Minuman dan Alat Makan

22 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Gunakan Bahasa Jawa Desak Presiden Prabowo Hentikan Karhutla

22 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Peringati Hari Jadi ke 116, Bupati Warsubi Ziarah di Makam Pendiri Jombang

22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Prajurit TMMD 130 Jombang Melalui Komsos Membangun Desa Klitih Plandaan

22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pasar Cukir Jombang Terbakar, Sebanyak 54 Kios Pakaian Ludes

22 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kasus Keracunan Pindah ke Bogor setelah Cirebon, 103 Siswa Cisarua Dirawat ke Rumah Sakit

21 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hanya 5 Jam Polisi Perak Ringkus Pelaku Pencuri Motor di Musala Glagahan

21 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Daging Ayam Rp50.000, Cabai Rawit Melambung Rp150.000 per Kg

21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Trending di Nasional