Menu

Mode Gelap

Hukum

AKBP Irham Kustarto: Pelaku Memutilasi Istri Sirinya, karena Jengkel Suka Marah!

badge-check


					Polres Mojokerto menyelenggarakan konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan keji tersangka Alvin, Maulana, 24, terhadap istri sirinya Tiara Angelina Saraswati, 25, di mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025.  Foto: kolase Instagram@ kabardepanmojokerto Perbesar

Polres Mojokerto menyelenggarakan konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan keji tersangka Alvin, Maulana, 24, terhadap istri sirinya Tiara Angelina Saraswati, 25, di mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025. Foto: kolase Instagram@ kabardepanmojokerto

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – AKBP Irham Kustarto, Kapolres Mojokerto, mengadakan konferensi pers pada Senin, 8 September 2025, terkait kasus mutilasi yang terjadi di Pacet. Ia menyampaikan bahwa pembunuhan dan mutilasi tersebut bermula dari emosi pelaku terhadap korban, yang tak lain adalah kekasih pelaku sendiri.

Kasus ini bermula pada dini hari Minggu, 31 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Surabaya. Pelaku, Alvi Maulana, menusuk leher sang pacar, Tiara Angelina Saraswati, hingga tewas sebelum kemudian melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan berlangsung pada tanggal tersebut dan pelaku berhasil ditangkap beberapa hari setelah penemuan potongan tubuh korban yang tersebar di wilayah Pacet, Mojokerto.

Alvi menusuk leher korban dari belakang saat Tiara sedang duduk di atas kasur, yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah. Setelah itu, pelaku memotong tubuh korban dan membuang potongan-potongan jasad secara bertahap di sekitar daerah Pacet.

Pada malam kejadian, Alvi pulang usai aktivitas malam dan mendapati kamar kos terkunci selama satu jam, yang memicu rasa kesal. Selain itu, tekanan emosional juga muncul akibat seringnya korban marah dan menuntut kebutuhan ekonomi yang dianggap tak terpenuhi oleh pelaku.

Dalam pertengkaran tersebut, Alvi mengambil pisau dapur dan menikam korban hingga tewas.

Keahlian pelaku dalam memotong tubuh diperkirakan berasal dari pengalamannya sebagai tukang jagal hewan. Mutilasi dilakukan di kamar mandi kos dan potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berjauhan, sekitar 50 hingga 100 meter, untuk menghilangkan jejak.

Kapolres menambahkan bahwa ratusan potongan tubuh ditemukan, dan pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana yang dapat berujung pada hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Identitas korban adalah Tiara Angelina (25), warga Kabupaten Lamongan, sementara pelaku adalah Alvi Maulana (24), kekasih korban. Penangkapan pelaku dilakukan sekitar 14 jam setelah potongan tubuh korban ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan.

Polres Mojokerto menyebutkan bahwa pertikaian bermula dari ketidaksepakatan terkait tuntutan ekonomi dan kebiasaan korban mengunci kamar kos saat pelaku kembali larut malam, hingga akhirnya menyebabkan tindak kekerasan yang berujung pembunuhan.

Setelah korban meninggal, pelaku melakukan mutilasi di kamar mandi kosan dan membuang potongan tubuh di area hutan Pacet menggunakan sepeda motor untuk menghapus jejak.

Kronologi Singkat

  • Korban adalah Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Lamongan, dan pelaku adalah kekasihnya, Alvi Maulana (24).

  • Pada dini hari 31 Agustus 2025, keduanya terlibat cekcok di kamar kos mereka di Surabaya, akibat korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang larut malam dan desakan kebutuhan ekonomi yang tak terpenuhi.

  • Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban dari belakang hingga menyebabkan kematian.

  • Setelah pembunuhan, pelaku memutilasi jasad menjadi sekitar 65 bagian menggunakan keahliannya sebagai mantan tukang jagal.

  • Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas dan disebar di beberapa jurang di sekitar Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.

  • Polisi menemukan potongan tubuh pada tanggal 6 September 2025 dan menangkap pelaku di kosan Surabaya pada dini hari tanggal 7 September, sekitar 14 jam setelah temuan.

Pelaku kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Polisi juga terus menyelidiki detail dan motif lebih dalam serta sudah melakukan komunikasi dengan keluarga korban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional