Menu

Mode Gelap

Hukum

Jaksa Jebloskan Kadinkes Karangganyar ke Tahanan, Mengakali Lelang Alkes E-Katalog Rp 13 Miliar

badge-check


					Kejaksaan menjebloskan ke tahanan, Purwati, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jaswa Tengah, tersangka mengakali prosesn lelang alat kesehatan dari pagu Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar. Foto: espos.id Perbesar

Kejaksaan menjebloskan ke tahanan, Purwati, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jaswa Tengah, tersangka mengakali prosesn lelang alat kesehatan dari pagu Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar. Foto: espos.id

KARANGANYAR, SWARAJOMBANG.COM- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Jawa Tengah Purwati, bersama seorang pejabat fungsional bidang perencanaan, Amin Sukoco, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 13 miliar pada tahun anggaran 2023.

Kejaksaan Karangagnyar mulai mengendus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2023 mulai terungkap dan disidik oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Mei 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Karanganyar tahun 2023, berupa pengadaan alkes tersebut berupa paket alat antropometri yang diperuntukkan bagi 1.300 posyandu di 17 kecamatan di Karanganyar.

Namun, rincian lengkap jenis-jenis alkes yang dilelang tidak diungkap secara detail dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar. Yang jelas, pengadaan ini dilakukan melalui sistem e-catalog, tetapi proses lelang tidak diterapkan secara penuh dan terjadi pengondisian pemenang tender

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, S.H., M.H,  menjelaskan peran tersangka, proses penyidikan, dan modus operandi pengondisian lelang dalam kasus tersebut, 22 Mei 2025.

Penetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinkes Purwati serta pejabat fungsional Amin Sukoco dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sejak beberapa hari sebelumnya.

Proses penyidikan dan pengungkapan modus pengondisian lelang serta gratifikasi baru dipublikasikan secara resmi pada 23-24 Mei 2025. Jadi, kasus ini ditemukan dan mulai diusut secara intensif sekitar Mei 2025.

Kasus ini melibatkan rekayasa dan manipulasi proses tender melalui sistem E-Katalog nasional, dengan modus pengondisian pemenang tender yang disertai gratifikasi atau suap.

Pengadaan alkes yang seharusnya untuk puskesmas dan posyandu tersebut awalnya direncanakan senilai Rp 7 miliar, namun nilai proyek membengkak hingga Rp 13 miliar. Kejaksaan Negeri Karanganyar masih melakukan audit untuk menghitung kerugian negara secara pasti akibat kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan di kantor Dinkes dan menyita dokumen, laptop, serta ponsel yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Karanganyar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, 3, dan 5, yang mencakup kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana suap dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dugaannya adalah Dinkes Karanganyar diduga mengakali proses tender pengadaan alat kesehatan senilai Rp 13 miliar dengan manipulasi sistem E-Katalog dan pengondisian pemenang tender yang melibatkan gratifikasi, sehingga merugikan negara dan menjerat pejabat Dinkes sebagai tersangka korupsi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Polisi Yogya Gerebek Daycare Little Aresha Tangkap 30 Orang, Diduga Siksa Bocah Titipan

26 April 2026 - 01:37 WIB

Aksi Demo Besar Ojol Jatim, Surabaya-Sidoarjo Diprediksi Macet Total pada 28 April

25 April 2026 - 09:32 WIB

Dokumen foto aksi unjuk rasa massa driver ojol di Surabaya. Foto: iNews

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf
Trending di Headline