Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Perempuan Pekerja Ditangkap karena Buang Orok, Kapolres Gresik: Jangan Distigma, Masyarakat Harus Terbuka

badge-check


					Perempuan muda usia, 21 , warga Lamongan ditangkap polisi, ketahuan membuang orok di tampat sampah Gresik, Minggu 20 April 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Perempuan muda usia, 21 , warga Lamongan ditangkap polisi, ketahuan membuang orok di tampat sampah Gresik, Minggu 20 April 2025. Foto: Istimewa

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu muda berinisial JC (21), warga desa Pandegan, kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025,  sekitar pukul 01.15 WIB, di lingkungan industri salah satu pabrik di kelurahan Gending, kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik. Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.

Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus celemek pink bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah berwarna biru. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.

Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi—yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.

Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui, karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.

“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Trending di Hukum