Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM,– Seorang dokter berusia 31 tahun yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran Bandung, berinisial PAP, diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Kejadian ini berlangsung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Korban dengan inisial FH saat itu sedang mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.
Diduga, FH bukanlah satu-satunya korban, melainkan ada kemungkinan korban lain yang juga menjadi sasaran pelaku. Menyikapi hal ini, Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan serupa oleh dokter tersebut.
Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memudahkan korban yang belum berani melapor atau merasa malu untuk mengungkapkan kejadian yang dialami.
“Kami membuka layanan untuk korban lain mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda. Silahkan melapor tidak perlu malu guna ditindaklanjuti,” ujarnya, seperti dilansir dari TriBrata, 11 April 2025
Selain itu, kepolisian juga terus memantau informasi dari media sosial terkait kemungkinan adanya korban lain. “Posko aduan dibuka agar mereka bisa melapor secara aman dan didampingi,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan, PAP diduga memperkosa FH saat korban tidak sadarkan diri setelah diberi suntikan bius melalui infus pada 18 Maret 2025. Pelaku menggunakan modus mengajak korban ke ruang transfusi darah di Gedung MCHC RSHS tanpa pendampingan keluarga.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban mengenakan pakaian operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Setelah itu, PAP menyuntikkan obat bius melalui infus dengan menusukkan jarum sebanyak 15 kali ke tangan korban, mengakibatkan korban pingsan.
Saat kejadian, FH sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di RSHS Bandung. Pelaku memanfaatkan situasi ini dengan dalih melakukan transfusi darah untuk ayah korban tanpa kehadiran keluarga.
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan nyeri pada bagian intimnya. Pelaku yang bersikap seolah tidak bersalah kemudian menyuruh korban berganti pakaian dan mengantarnya kembali ke lantai bawah.
Merasa curiga telah terjadi sesuatu saat tidak sadarkan diri, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, PAP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Polda Jabar.***