Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KUPANG, SWARAJOMBANG.COM- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menangkap Erik Benediktus Mella, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, pada Rabu malam, 19 Maret 2025.
BAP-nya sudah P-21 dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut pada Kamis, 20 Maret 2025. Penangkapannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Linda Maria Brand, yang terjadi pada tahun 2013.
Setelah penangkapan, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), yang memungkinkan pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke pengadilan
Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Linda Maria Brand, yang terjadi pada tahun 2013, demikian unggah akun instagram@flobamorata_report, Rabu, 9 April 2025.
Keterangan mengenai penangkapan Erik Benediktus Mella diberikan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung. Ia mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.
Manurung menyatakan bahwa Erik Mella diamankan terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istrinya, Linda Maria Brand.
Kombes Aldinan juga menjelaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
penangkapan Erik Benediktus Mella. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, memberikan pernyataan terkait penangkapan tersebut. Dalam konferensi persnya, ia menyatakan bahwa posisi Erik Mella sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum akan dievaluasi setelah penangkapannya oleh pihak kepolisian.
Johni Asadoma menekankan pentingnya mencari pejabat definitif untuk memastikan kelancaran organisasi pemerintahan daerah meskipun ada mutasi pejabat akibat kasus ini.
Selain itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, juga memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Erik Mella dan menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum
Erik Mella ditangkap di kediamannya setelah penyidikan yang berlangsung selama hampir 12 tahun. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019, namun tidak langsung ditahan karena mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kasus ini melibatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan Erik Mella akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Erik Benediktus Mella ditangkap setelah 12 tahun karena proses hukum yang panjang dan kompleks terkait dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Linda Maria Brand, yang mengakibatkan kematiannya pada tahun 2013. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penangkapan baru terjadi sekarang:
Proses Penyidikan yang Berlarut-larut: Setelah kematian Linda, kasus ini dilaporkan dan penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. Namun, berkas perkara mengalami bolak-balik antara jaksa dan kepolisian, yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian kasus.
Penetapan Tersangka: Erik Mella ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Meskipun telah menjadi tersangka, ia tidak langsung ditahan karena mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Penyelesaian Berkas: Pada Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21), yang memungkinkan proses hukum untuk dilanjutkan. Penangkapan Erik dilakukan pada 19 Maret 2025 untuk melaksanakan proses tahap dua dan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Kronologi penangkapan Erik Benediktus Mella, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, terkait kasus kematian istrinya, Linda Maria Brand, adalah sebagai berikut:
2013: Linda Maria Brand meninggal dunia dalam kondisi yang mencurigakan. Kasus ini kemudian dilaporkan sebagai tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Maret 2019: Erik Mella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, meskipun sudah menjadi tersangka, ia tidak langsung ditahan, yang memicu protes dari keluarga korban.
19 Maret 2025: Setelah hampir 12 tahun pasca kematian Linda, Erik Mella ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota sekitar pukul 22.00 WITA di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya.
20 Maret 2025: Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Proses hukum terhadap Erik Mella kini memasuki tahap pelimpahan berkas untuk penuntutan lebih lanjut.**