Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa penyesuaian tarif (kenaikan) tol berlaku setelah Lebaran 2025. Semula kenaikkan diberlakukan bulan Maret 2025 yang ditunda untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat selama periode mudik.
Pengumuman ini juga mencakup arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan tarif tersebut agar tidak membebani masyarakat selama periode Lebaran.
Sebelumnya, dua operator jalan tol telah mengajukan usulan kenaikan tarif, namun permohonan tersebut ditangguhkan untuk mencegah tambahan beban bagi masyarakat selama periode mudik.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Wilan Oktavian, 8 April 2025, menjelaskan bahwa ada dua ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah tarif Tol Tangerang–Merak yang akan naik dari Rp53.500 menjadi Rp58.000, yang berarti kenaikan sebesar Rp4.500.
Ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif bisa berkisar antara 8% hingga 10% untuk ruas tersebut. Namun, rincian lebih lanjut tentang kenaikan tarif untuk ruas tol lainnya belum diumumkan secara resmi
Kenaikan tarif tol di Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar setelah Lebaran 2025 mengikuti Keputusan Menteri PU Nomor 330/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.
Dari informasi yang ada, penyesuaian tarif ini telah ditetapkan, tetapi pelaksanaannya ditunda untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Untuk mendapatkan angka pasti mengenai persentase kenaikan, perlu menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini harus melalui evaluasi yang mencakup kelayakan dalam menyediakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol. Selain itu, usulan kenaikan tarif juga harus dibahas dengan Komisi V DPR RI sebelum diberlakukan.
Meskipun penyesuaian tarif telah ditetapkan dalam beberapa keputusan menteri sebelumnya, pelaksanaannya ditunda agar tidak membebani masyarakat yang menghadapi lonjakan harga kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Beberapa ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif termasuk Jalan Tol Tangerang–Merak dan Jalan Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar.
Belum ada informasi spesifik mengenai persentase kenaikan tarif tol setelah Lebaran 2025. Namun, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, menyatakan bahwa penyesuaian tarif untuk beberapa ruas tol telah ditetapkan, tetapi pelaksanaannya ditunda untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat selama periode mudik.**