Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
BANJAR BARU, SWARAJOMBANG.COM – Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin melaksanakan rekonstruksi pembunuhan jurnalis online Newsway.id, Juwita, 25, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu, 5 April 2025.
Rekonstruksi ini melibatkan 33 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian dan tindakan pelaku, Kelasi Satu Jumran, setelah ia diduga membunuh Juwita pada tanggal 22 Maret 2025.
Dalam rekonstruksi, Jumran memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil sewaan. Pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan cara memiting dan mencekik leher korban hingga tewas. Tindakan ini menyebabkan bekas memar di leher korban yang ditemukan saat jasadnya ditemukan.
Setelah membunuh Juwita, Jumran berusaha mengaburkan jejak dengan mencuci sepeda motor milik korban dan menempatkannya di semak-semak untuk menciptakan kesan bahwa kematian Juwita adalah akibat kecelakaan.
Terangkajuga menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan barang bukti yang mungkin berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Dalam rekonstruksi ini, satu saksi dihadirkan yang mengetahui keberadaan Jumran di lokasi kejadian. Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait kasus ini.
Reaksi Pengacara
Tim penasihat hukum keluarga Juwita merespons rekonstruksi pembunuhan yang dilaksanakan pada 5 April 2025 dengan mengkritisi beberapa kekurangan.
Tim anggota kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa meskipun rekonstruksi memberikan gambaran tentang bagaimana pembunuhan terjadi, motif sebenarnya masih belum terungkap.
Ia berharap penyidik dapat melakukan tes DNA terhadap temuan sperma di tubuh korban untuk membantu mengidentifikasi lebih lanjut mengenai pelaku
Tim menilai bahwa meskipun rekonstruksi tersebut memperagakan 33 adegan, ada beberapa aspek penting yang tidak ditampilkan, terutama terkait kekerasan seksual yang diduga dialami oleh korban.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Pazri, menyoroti bahwa adegan yang menunjukkan tindakan rudapaksa terhadap Juwita tidak diperagakan dalam rekonstruksi. Hal ini dianggap sebagai kekurangan signifikan yang dapat mempengaruhi pemahaman tentang peristiwa tersebut.
Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa tidak semua adegan penting diperagakan. Mereka menyatakan bahwa ada kekurangan dalam menjelaskan waktu dan tanggal peristiwa, yang dapat memengaruhi kejelasan kronologi kejadian.
Mengingat adanya bukti cairan di tubuh korban, tim penasihat hukum mendorong penyidik untuk melakukan tes DNA guna mengungkap lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
Secara keseluruhan, tim penasihat hukum merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut aspek-aspek yang tidak tercover dalam rekonstruksi agar keadilan bagi Juwita dapat ditegakkan dengan lebih baik.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa meskipun rekonstruksi memberikan gambaran tentang bagaimana pembunuhan terjadi, motif sebenarnya masih belum terungkap.
Ia berharap penyidik dapat melakukan tes DNA terhadap temuan sperma di tubuh korban untuk membantu mengidentifikasi lebih lanjut mengenai pelaku.
Dedi juga menegaskan bahwa tindakan Jumran menunjukkan perencanaan yang matang, sehingga ia harus dihukum dengan berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam dan ditujukan untuk memberikan kejelasan tentang peristiwa tragis ini kepada publik serta membantu proses hukum selanjutnya. **