Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Isbat Nikah Terpadu untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki status perkawinan tapi belum tercatat lantaran kondisi ekonomi.
Launching Isbat Nikah Terpadu se-Kabupaten Jombang oleh Bupati Hj. Mundjidah Wahab bersama Forkopimda dan Pengadilan Agama itu berlangsung di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Selasa (15/2/2022).
Launching ditandai dengan penyerahan secara simbolis buku Nikah, dokumen kependudukan kepada salah satu pasangan yang telah mengikuti Itsbat Nikah oleh Bupati Hj. Mundjidah Wahab, Wabup Sumrambah, Forkompimda, dan Sekdakab Jombang.
Menurut Bupati Mundjidah, kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami-isteri baik di mata agama maupun di mata hukum.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Launching Itsbat Nikah Terpadu ini. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan Pengadilan Agama, Kemenag Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang serta OPD lainnya kepada masyarakat,” tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Menurut Mundjidah, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat atau sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh negara, sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orangtuanya tidak mempunyai akta perkawinan.
“Alhamdulillah, hari ini 39 pasangan mengikuti Isbat Nikah dan 2 sidang pengakuan anak digelar di Kantor Kecamatan Ngoro. Sinergitas ini untuk membantu masyarakat agar perkawinanya tercatat secara resmi dan diakui oleh Negara,” tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Ke-39 pasangan yang mengikuti Itsbat Nikah Terpadu yakni dari Kecamatan Ngoro (19), Keamatan Wonosalam (17), Kecamatan Perak (2), Kecamatan Mojoagung (1) dan untuk Sidang Pengakuan Anak dari Kecamatan Wonosalam (1) serta Kecamatan Perak (1).
Sementara Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah, mengatakan bahwa sinergitas ini diharapkan tercapainya tujuan Itsbat Nikah.
“Pada kegiatan ini bukan berarti pasangan ini dinikahkan kembali, akan tetapi kita memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat Nikah,” kata Siti Hanifah.
Kedepan, tambah Hanifah, untuk Pengadilan Negeri juga dapat berperan serta untuk turut memberikan pengesahan kepada pasangan non muslim.
I9BET duoc menh danh la mot trong nhung san choi cung cap cac dich vu giai tri chuyen nghiep va uy tin. Tham gia tai i9bet, cong dong game thu se duoc trai nghiem mot khong gian giai tri dat chuan dang cap quoc te. Hon the nua nguoi choi co the vua giai tri vua co the san thuong cuc lon tai day.
Website: https://i9bet-vn.net/