Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
JAKARTA-SWARAJOMBANG: Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terus menjadi sorotan. Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait hal ini menuai berbagai tanggapan.
Sebelumnya, Teddy yang sebelumnya berpangkat Mayor Infanteri mendapatkan kenaikan menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Maruli menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini adalah wewenang Panglima TNI dan dirinya sebagai KSAD.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam keterangan tertulis.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam pemberian kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, merespons berbagai kritik yang muncul terhadap Letkol Teddy.
Susi Pudjiastuti: Presiden Bisa Beri Diskresi
Di tengah polemik ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut berkomentar melalui akun media sosial X. Ia justru menegaskan bahwa keputusan tersebut masih dalam kewenangan Presiden, yang juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi.
Baca juga
Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab
Baca juga
Polemik Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Kekhawatiran
“Presiden sebagai Panglima tertinggi bisa memberikan diskresinya,” tulis Susi dalam unggahannya, dikutip Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, kenaikan pangkat yang diberikan kepada Teddy tidak bertentangan dengan aturan, selama Presiden menggunakan diskresinya.
Kritik Netizen: Meritokrasi Dipertanyakan
Namun, pernyataan Susi justru memicu kritik dari netizen, yang menilai diskresi dalam kenaikan pangkat bisa merusak sistem meritokrasi di TNI.
Sejumlah pengguna X menyampaikan keberatan mereka, salah satunya Alfret yang menilai hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem kepangkatan TNI.
“Wah ya kalau begitu rusak tata kelola negara ini, Bu. Wah itu anak kolega saya pangkatnya Letda baru setahun, jadiin Lettu aja, itu diskresi. Wah itu tetangga saya juga sama tuh, diskresi. Hancur sistem merit di negara ini, jelas tidak profesional,” tulisnya.
Kritik lainnya datang dari Ndrae, yang mengkhawatirkan implikasi politik dari keputusan tersebut.
“Ini pembelahan internal awal perpecahan di tubuh TNI di kemudian hari. Cikal bakal NKRI bubar yang dicita-citakan @prabowo,” komentarnya.
Sementara itu, akun 4CHO menyoroti bahwa diskresi hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu.
“Diskresi digunakan jika aturan & UU belum ada. Jika aturan & UU sudah ada, diskresi tak perlu digunakan kecuali negara darurat,” tulisnya.
Catatan Redaksi
Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi perdebatan publik. Maruli menegaskan bahwa keputusan itu sah karena berada dalam wewenang Panglima TNI dan KSAD. Di sisi lain, Susi Pudjiastuti menilai Presiden juga berhak menggunakan diskresi untuk mengesahkan keputusan tersebut.
Namun, di media sosial, banyak pihak mengkhawatirkan dampak dari diskresi ini, terutama terkait sistem merit di tubuh TNI. Polemik ini menunjukkan bahwa transparansi dalam kebijakan militer tetap menjadi perhatian publik.***