Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Menahan Hasto Kristiyanto,Tersenyum Angkat Kedua Tangan yang Diborgol di Depan Kamera Wartawan

badge-check


					Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews Perbesar

Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus korupsi.

Dalam konferensi pers, dilaksanakan gedung Merah-Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 KPK mengumumkan penahanan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025

Hasto dituduh terlibat dalam suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, serta menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Selama konferensi pers, Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan pegawainya untuk menghancurkan bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Meskipun menghadapi tuduhan serius, Hasto menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan menganggap penahanannya sebagai bagian dari keadilan di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak ada kaitannya dengan politisasi kekuasaan.

Kasus ini menyoroti isu korupsi dalam politik Indonesia, khususnya terkait dengan pengaruh dan praktik suap dalam proses legislasi. Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Sebelumnya 23 Desember 2024,  KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia dituduh terlibat dalam perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09:52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

 Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penahanan Hasto selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan beberapa orang untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK, yang bertujuan untuk merintangi proses penyidikan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline