Penulis: Wibisono | Editor: Prioyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Kamis 13 Februari 2025, aparat Reskrim Polres Jombang berhasil meringkus tiga terasangka pelaku pembunuhan kepada PRA (18) gadis warga Sebani, Sumobito, Jombang yang jasadnya ditemukan di Sungai Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang yang terjadi 11 Februari 2025.
Dalam acara konferensi pers yang digelar di Polres Jombang, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasareskrim AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah:
Adiansyah Putra (19), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang, pacar korban sekaligus terduga pelaku utama; Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, dan
Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Margono menjelaksan bahwa awalnya korban dan pacarnya janjian bertemu di kawasan Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Setelah bertemu di sana, tersangka mengajak korban ke rumah Achmad Thoriq, di desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Di rumah itulah, tiga tersangka mencekoki minuman keras kepada korban hingga lemas setengah mabuk, mereka pun mulai melakukan tindakan sadis dan berusaha merudakpaksa korban. Tetapi dalam kondisi setengah sadar itulah, korban melakukan perlawanan.
Pelaku menganiayaa korban, hingga lemas hingga mengalami luka parah. Selanjutnya tersangka membawa korban ke kawasan desa Godong, Gudo, Jombang. Di sebuah area persawah mereka semakin brutal melakukan tindakan luar biasa kepada korbannya.
Korban semakin tak berdaya dan lemas, tiga pelaku itu membawa korbannya kembali ke wilayah Purwoasri, Kediri dan dibuang di sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Pacarpeluk Megaluh, Jombang. Saat dibuang itu, diduga korban masih dalam keadaan hidup.
Diketahui bahwa korban saat pergi mengendari Honda Vario. Polisi mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku seharga Rp2.200.000. Sebelum dijual, pelaku menggunakan motor tersebut untuk bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain selama melakukan aksinya, serta membawa tubuh korbannya ke sungai.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku seharga Rp2.200.000.
Kronologi
- Senin sore, 10 Februari 2025, korban berpamitan kepada kelurganya hendak COD barang.
- 11 Februari 2025, jasad PRA ditemukan mengambang di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang. Polisi langsung melakukan identifikasi korban, terungkap nama dan alamat serta tempat sekolahnya di Sumobito di Jombang.
- 12 Februari 2025, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban dan menemukan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum ditenggelamkan. Ponsel dan motor korban juga hilang, menunjukkan indikasi perampokan. Polisi menganalisis jejak digital dan informasi dari keluarga serta saksi-saksi untuk membangun kasus ini, selanjutnya melacak dan menangkap tersangka.
- 13 Februari 2025, polisi reskrim Polres Jombang sukses menangkap tiga pelaku termasuk pacar korban yang diduga sebagai dalang utama pembunuhan tersebut. **