Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Bangkalan Amankan 39 Motor Saat Bubarkan Balap Liar, 18 Motor Terindikasi Barang Curian

badge-check


					Barang bukti berupa 39 unit motor yang diamankan saat petugas Polres Bangkalan melakukan pembubaran aksi balap liar. Sebanyak 18 unit disebutkan terindikasi barang curian. Instagram@bagkalanterkini Perbesar

Barang bukti berupa 39 unit motor yang diamankan saat petugas Polres Bangkalan melakukan pembubaran aksi balap liar. Sebanyak 18 unit disebutkan terindikasi barang curian. Instagram@bagkalanterkini

Penulis: Syaifudin  :  Editor: Priyo Suwarno

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM- Polres Bangkalan, Madura,  membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 02.00 WIB. 

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 39 sepeda motor dan seorang pria berinisial A (19) asal Desa Tramok, Kecamatan Kokop, karena membawa senjata tajam.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dari 39 motor yang diamankan, 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian. Sisanya masih dalam proses identifikasi.

Bagaimana caranya? Proses identifikasi motor yang diamankan dalam razia balap liar melibatkan pengecekan fisik kendaraan. 

Sebanyak 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian, hal itu terindikasi pemilik kendaraan merasa kehilangan kendaraannya, mereka dipersilakan datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan, Namun sejauh ini ada 18 unit motor yang belum diambil oleh pemiliknya.

 Polres Bangkalan mempersilakan warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan dan mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan setelah mengikuti sidang tilang.

Razia ini melibatkan personel gabungan dari Satsamapta, Satreskrim, Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, dan Kokop. Dalam pembubaran tersebut, seorang anggota Satuan Samapta Polres Bangkalan terluka karena tertabrak motor.

Pria berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau dengan sarung pengaman warna coklat terbuat dari kulit. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum