Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Bangkalan Amankan 39 Motor Saat Bubarkan Balap Liar, 18 Motor Terindikasi Barang Curian

badge-check


					Barang bukti berupa 39 unit motor yang diamankan saat petugas Polres Bangkalan melakukan pembubaran aksi balap liar. Sebanyak 18 unit disebutkan terindikasi barang curian. Instagram@bagkalanterkini Perbesar

Barang bukti berupa 39 unit motor yang diamankan saat petugas Polres Bangkalan melakukan pembubaran aksi balap liar. Sebanyak 18 unit disebutkan terindikasi barang curian. Instagram@bagkalanterkini

Penulis: Syaifudin  :  Editor: Priyo Suwarno

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM- Polres Bangkalan, Madura,  membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 02.00 WIB. 

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 39 sepeda motor dan seorang pria berinisial A (19) asal Desa Tramok, Kecamatan Kokop, karena membawa senjata tajam.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dari 39 motor yang diamankan, 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian. Sisanya masih dalam proses identifikasi.

Bagaimana caranya? Proses identifikasi motor yang diamankan dalam razia balap liar melibatkan pengecekan fisik kendaraan. 

Sebanyak 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian, hal itu terindikasi pemilik kendaraan merasa kehilangan kendaraannya, mereka dipersilakan datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan, Namun sejauh ini ada 18 unit motor yang belum diambil oleh pemiliknya.

 Polres Bangkalan mempersilakan warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan dan mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan setelah mengikuti sidang tilang.

Razia ini melibatkan personel gabungan dari Satsamapta, Satreskrim, Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, dan Kokop. Dalam pembubaran tersebut, seorang anggota Satuan Samapta Polres Bangkalan terluka karena tertabrak motor.

Pria berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau dengan sarung pengaman warna coklat terbuat dari kulit. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:30 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:11 WIB

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 20:57 WIB

Andrie Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Trending di Headline