Menu ✖

Otomatis

Ekonomi

Buntut Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Yasonna dan Hasto Berstatus Tersangka

badge-check

Buntut Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Yasonna dan Hasto Berstatus Tersangka Perbesar

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor:

KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Tersangka baru yang diumumkan pada 24 Desember 2024 adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP.

Mereka diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan melakukan perintangan penyidikan.

Harun Masiku masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Tiga tersangka sebelumnya telah divonis bersalah.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena ada kecukupan bukti terkait keterlibatannya dalam kasus suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku di DPR.

Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik yang menguatkan keyakinan penyidik.

Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta melakukan perintangan penyidikan.

Yasonna Kena Cekal

KPK mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Yasonna dianggap sebagai saksi kunci, dan keterangannya penting untuk mengungkap jalur pelarian Harun Masiku.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan mendukung proses penyidikan yang lebih mendalam.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perjalanan di 22 Desember-4 Januari Tiket KA Diskon 30 Persen

8 Nov 2026 - 19:01 WIB

Perjalanan di 22 Desember-4 Januari Tiket KA Diskon 30 Persen

Maunya Canggih Pakai AI, Konsumen McDonalds Malah Geram

8 Nov 2026 - 18:51 WIB

Maunya Canggih Pakai AI, Konsumen McDonalds Malah Geram

Dari 72 Ribu Korban PHK, Jabar Penyumbang Terbanyak

8 Nov 2026 - 17:31 WIB

Dari 72 Ribu Korban PHK, Jabar Penyumbang Terbanyak

Anggota Banggar MPR RI Sadar Restuwati Sarasehan Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Plumbon Gambang

8 Nov 2026 - 13:48 WIB

Anggota Banggar MPR RI Sadar Restuwati Sarasehan Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Plumbon Gambang

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

7 Nov 2026 - 23:56 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

Serda Fajar Manfaatkan Komsos dengan Peternak untuk Giat TMMD 130 di Klitih Plandaan

7 Nov 2026 - 16:26 WIB

Serda Fajar Manfaatkan Komsos dengan Peternak untuk Giat TMMD 130 di Klitih Plandaan

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga

7 Nov 2026 - 15:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga

DPR RI Belum Putuskan Gunakan Hak Angket terhadap Wapres Gibran

7 Nov 2026 - 12:01 WIB

DPR RI Belum Putuskan Gunakan Hak Angket terhadap Wapres Gibran

Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo, Yusril dan Mahfud MD Sebut sebagai Tindakan Makar

7 Nov 2026 - 09:15 WIB

Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo, Yusril dan Mahfud MD Sebut sebagai Tindakan Makar
Trending di Nasional