Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
TAPAKTUAN, SWARAJOMBANG.COM – Hanya dalam tempo kurang dari sepukuh jam, satuan teserse Polda Banda Aceh berhasil meringkus tersangka perampokan berenjata toko Emas Amin Setia, jalan Merdeka, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026)
Namun yang lebih mengejutkan adanya fajta mengungkap fakta bahwa pelakunya ternyata adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif bertugas.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, yang menyatakan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Aceh Selatan, saat memberikan keterangan kepada pers.
Peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 11.10 WIB, dan hanya berselang kurang lebih 10 jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 WIB di hari yang sama, pelaku sudah berhasil diringkus.
Pelaku berinisial MZ, berusia 28 tahun, ditangkap di kawasan Ujung Pasir, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan. Saat penangkapan, seluruh barang bukti berhasil diamankan secara utuh.
Barang bukti itu meliputi perhiasan emas seberat sekitar 495 gram dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp350 juta, satu pucuk senjata api laras panjang yang digunakan saat beraksi, helm, jaket penyamaran, serta kendaraan bermotor yang dipakai untuk melarikan diri.
Dalam peristiwa itu, pelaku datang dengan menyamar lengkap, langsung mengancam pegawai toko menggunakan senjata api, merusak kaca etalase, mengambil sejumlah perhiasan, lalu melepaskan satu tembakan ke udara untuk mengintimidasi warga sebelum kabur.
Keterlibatan oknum yang seharusnya menjaga keamanan justru melakukan kejahatan memicu kemarahan masyarakat.
Pihak Polda Aceh menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, dan menegaskan akan memproses hukum serta menjatuhkan sanksi kedinasan seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
Penyelidikan kini berjalan untuk menelusuri motif di balik perbuatan tersebut, serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Kronologi
1. Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 11.10 WIB: Pelaku tiba dan melakukan perampokan di Toko Emas Amin Setia dengan menyamar lengkap.
2. Saat kejadian: Mengeluarkan senjata api, mengancam pegawai, merusak kaca etalase, lalu mengambil perhiasan emas.
3. Pelarian: Melepaskan satu tembakan ke udara, kemudian melarikan diri membawa barang curian.
4. Tindak lanjut: Tim gabungan Reskrim segera mengamankan lokasi, memeriksa saksi dan rekaman CCTV, lalu menyebar tim pengejar.
5. Penangkapan: Sekitar pukul 20.00 WIB atau hanya berselang sekitar 10 jam kemudian, pelaku diringkus di kawasan Ujung Pasir, Gampong Lhok Bengkuang, Tapaktuan.
6. Saat ini: Pelaku ditetapkan tersangka, seluruh barang bukti diamankan, kasus ditangani langsung oleh Polda Aceh.**











