Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Hanya dalam tempo 12 jam, kondisi terbalik 180 derajad, Febrie Adriansyah menyatakan secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Keputusan mengejutkan ini diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB melalui keterangan video resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil kurang dari 12 jam setelah ia tegas menyatakan tidak akan mundur dalam konferensi pers di lokasi yang sama pada Jumat (10/7/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB .
Dalam konferensi pers Jumat kemarin, Febrie dengan lugas menepis isu pengunduran diri yang mulai beredar pasca penggeledahan serentak tim Kortastipidkor Polri di 12 lokasi, termasuk kediaman pribadinya di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Bogor, serta Kafe de’Clan Signature di Cipete Jakarta Selatan.
“Saya belum mengundurkan diri. Pagi tadi saya bahkan menerima perintah resmi untuk mempercepat pemberkasan perkara, terutama yang masa penahanan tersangka segera habis. Saya tidak akan mundur menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya saat itu .
Ia juga mengakui rumah di Sentul milik pribadinya, namun menolak merinci asal barang bukti berupa 74 kg emas dan valas senilai ratusan miliar rupiah, serta menegaskan tidak ada keterkaitan dengan bisnis kafe di Cipete.
Namun dini hari ini, senua berubah total, Kejagung mengonfirmasi surat pengunduran diri telah diterima dan disetujui langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring berjalannya proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian,” ujar Anang Supriatna.
Status saat ini, Febrie belum ditahan
hingga pengumuman resmi dikeluarkan dan belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia saat ini berada di kediamannya, tidak dibatasi pergerakan secara ketat namun tetap wajib kooperatif.
Polri menegaskan pengunduran diri tidak menghentikan penyidikan; justru memberi ruang lebih luas memeriksa keterkaitannya tanpa kedudukan jabatan.
Febrie telah menyatakan bersedia hadir kapan saja dipanggil, memberikan keterangan lengkap, dan mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya sesuai ketentuan hukum .
Kejagung memastikan penanganan kasus prioritas seperti dugaan korupsi batu bara PLN, penyimpangan dana Asabri, dan penyelesaian utang Krakatau Steel tetap berjalan normal, dan akan segera menunjuk pejabat pelaksana tugas pengganti .
Sementara penyidik Polri terus menelusuri asal usul aset dan keterlibatan pihak lain, dengan target penetapan status hukum dalam waktu dekat setelah seluruh bukti terverifikasi.**











