Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Kasus sogokan pengadaan barang dan jasa Rp37 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021.
Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp37 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap dengan istilah samaran “uang Assalamualaikum” dalam pembuka saat penyerahan untuk menyembunyikan sifat suap.
Sebagian besar uang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi dan biaya pernikahan anak tersangka.
Kronologi rinci:
1. Awal 2025: KPK menerima laporan serta bukti awal dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019–2021, yang diduga melibatkan pejabat tinggi lembaga.
2. Mei–Juni 2026: Tim penyidik melakukan gelar perkara awal, memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi dokumen tender dan pembayaran.
3. Awal Juli 2026: Penyidik memastikan keterlibatan Ma’ruf Cahyono, menemukan bukti penerimaan uang secara bertahap dari pihak rekanan pemenang proyek.
4. 8 Juli 2026: KPK memanggil Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa secara intensif selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK.
5. 9 Juli 2026 pagi: Setelah gelar perkara lengkap, KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
6. 9 Juli 2026 siang: Dilakukan penahanan dan penyerahan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari.
Perlu diluruskan: tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR, bukan DPR RI; nilai gratifikasi yang terkonfirmasi resmi adalah Rp37 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di lingkungan lembaga tinggi negara tahun ini.
Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak rekanan dan perantara yang menyerahkan uang tersebut.
Hingga kini, pengacara Ma’ruf Cahyono belum memberikan tanggapan resmi. KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan memulihkan kerugian negara.**











