Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Menahan Ma’ruf Cahyono Mantan Sekjen MRP, Makan Uang Sogokan Rp37 Miliar

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2024, atas tuduhan terima gratifikasi Rp37 miliar. Foto: ist Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2024, atas tuduhan terima gratifikasi Rp37 miliar. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Kasus sogokan pengadaan barang dan jasa Rp37 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021.

Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp37 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap dengan istilah samaran “uang Assalamualaikum” dalam pembuka saat penyerahan untuk menyembunyikan sifat suap.

Sebagian besar uang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi dan biaya pernikahan anak tersangka.

Kronologi rinci:

1. Awal 2025: KPK menerima laporan serta bukti awal dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019–2021, yang diduga melibatkan pejabat tinggi lembaga.

2. Mei–Juni 2026: Tim penyidik melakukan gelar perkara awal, memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi dokumen tender dan pembayaran.

3. Awal Juli 2026: Penyidik memastikan keterlibatan Ma’ruf Cahyono, menemukan bukti penerimaan uang secara bertahap dari pihak rekanan pemenang proyek.

4. 8 Juli 2026: KPK memanggil Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa secara intensif selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK.

5. 9 Juli 2026 pagi: Setelah gelar perkara lengkap, KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

6. 9 Juli 2026 siang: Dilakukan penahanan dan penyerahan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari.

Perlu diluruskan: tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR, bukan DPR RI; nilai gratifikasi yang terkonfirmasi resmi adalah Rp37 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di lingkungan lembaga tinggi negara tahun ini.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak rekanan dan perantara yang menyerahkan uang tersebut.

Hingga kini, pengacara Ma’ruf Cahyono belum memberikan tanggapan resmi. KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan memulihkan kerugian negara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mentan: Naiknya Harga Beras akibat Kecurangan Produsen

4 September 2026 - 19:49 WIB

Karhutla, Ditutup Total Kawasan Wisata Kawah Ijen

4 September 2026 - 19:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 21:05 WIB

Sidoarjo-Nganjuk Terus ke Jombang: 256 dan 4 Guru SMPN 1 Kabuh Keracunan MBG

3 September 2026 - 20:35 WIB

Agar Tetap Eksis Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Dalam Setahun

3 September 2026 - 19:33 WIB

Dua Tahun Lagi Pisang Cavendish Lumajang Eskpor

3 September 2026 - 19:09 WIB

53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Nganjuk Diduga Keracunan Makan MBG

2 September 2026 - 21:26 WIB

Menurut Bank Dunia, Kemiskinan RI Lebih Buruk dari Timor Leste

2 September 2026 - 19:07 WIB

Membengkak Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Mencapai 566 Santri/ Siswa

2 September 2026 - 15:07 WIB

Trending di Nasional