Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Sidoarjo Optimistis Menang dalam Sengketa Pembongkaran Tembok Perumahan Mutiara City

badge-check


					Pemkab Sidoarjo yakin menang soal pembongkaran tembok Perbesar

Pemkab Sidoarjo yakin menang soal pembongkaran tembok

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Pemkab Sidoarjo optimistis gugatan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara City – Mutiara Regency (MC-MR) akan ditolak Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H.,/M.Hum., membeberkan 4 alasan kuat dalam sidang kesimpulan, Selasa (8/7/2026):

1. Gugatan Prematur

Pembongkaran baru dilakukan 29 Januari 2026, sementara keberatan diajukan 31 Desember 2025. Sesuai UU No. 5/1986, upaya administratif baru sah setelah ada tindakan nyata.2. Penggugat Tidak Punya Legal Standing

Penggugat atas nama Suhartono gagal membuktikan kerugian konkret yang dialami warga MC.3. Gugatan Kurang Pihak

Pembongkaran berdasarkan surat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI No. Rv 11-DP/440 tanggal 26 Agustus 2025 soal integrasi PSU. Seharusnya Kementerian turut digugat.

4. Jalan Berstatus PSU

Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan jalan tersebut sudah diserahkan ke Pemkab sebagai PSU. “Penggugat tidak punya hak eksklusif. Kewenangan ada di Pemkab untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, tindakan warga yang mencoba menutup kembali jalan setelah pembongkaran merupakan pelanggaran Perda dan UU Jalan.

Sidang dengan nomor perkara 29/G/TF/2026.PTUN.SBY ini ramai setelah eksekusi pembongkaran oleh Satpol PP pada 29 Januari 2026 sempat diwarnai kericuhan.

“Kami mohon Majelis Hakim menolak gugatan. Berdasarkan bukti dan saksi, gugatan ini prematur, kabur, kurang pihak, dan penggugat tidak punya legal standing,” tegas Komang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sasar Toko Emas, Pria Bersenjata Api Laras Panjang Jarah Perhiasan Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Terdapat Luka Tembak di Kepala, Bos Otomotif Tewas di Kamar Hotel St Regis Jaksel

18 Juli 2026 - 22:10 WIB

50 Karyawan SGS Unjuk Rasa di Depan Disnaker Jombang: PHK Tipu-tipu

17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Landas Pacu Bandara Juanda Direvitalisasi Agar Pesawat Jumbo Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rektor ITS: Tak Boleh Mahasiswa Mundur karena Biaya

17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

17 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Jaringan Bisnis Besar di Bawah Kendali Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Piala Dunia FIFA bukan Sekadar Hiburan, Hasil Survei Kadin-TVRI: Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong: Uang Rp124 Miliar Milik 300 Anggota tak Bisa Dicairkan

17 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional