Menu

Mode Gelap

Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Persilakan Tim Kejati DKI Menggeledah Ruang Kerjanya

badge-check


					Menteri PU Dody Hanggodo Persilakan Tim Kejati DKI Menggeledah Ruang Kerjanya Perbesar

Penulis: Sri Muryanto. |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis, 9 April 2026.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik bidang pidana khusus terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan tahun anggaran 2023–2024, termasuk yang disebut berkaitan dengan pembangunan gedung Cipta Karya atau pendopo di lingkungan Kementerian PU.

Keterangan resmi mengenai penggeledahan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma.

Ia menyebut penyidik memeriksa beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk ruang kerja pejabat terkait.

“Termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan tahun anggaran 2023–2024,” ujar Dapot dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari keterangan Kejati DK Jakarta dan pemberitaan sejumlah media nasional.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai relevan untuk pembuktian perkara, antara lain dokumen dan perangkat elektronik.

Dapot menyatakan barang bukti tersebut akan diteliti dan didalami lebih lanjut untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kejati DK Jakarta juga menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

Dari sisi konstruksi hukum, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dugaan korupsi, sehingga aparat belum membuka secara rinci siapa pihak yang bertanggung jawab, berapa nilai kerugian negara, maupun pasal spesifik yang akan digunakan.

Namun arah penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan APBN dalam kegiatan fisik atau pengadaan di lingkungan Kementerian PU tahun anggaran 2023–2024.

Dalam konteks perkara korupsi, penyidik umumnya perlu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keterkaitan pejabat atau pelaksana kegiatan, aliran dana, serta potensi kerugian keuangan negara.

Penyidik Izin

Menteri PU Dody Hanggodo membenarkan ada kedatangan penyidik Kejati DK Jakarta.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang sedang ditangani, namun mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan di ruangan mana pun, termasuk ruang kerjanya.

“Mereka hanya minta izin memasuki beberapa ruangan untuk pendalaman. Saya persilakan, bahkan ruang saya juga saya izinkan,” kata Dody.

Dalam keterangan lain, Dody juga menyebut penyidik tidak menjelaskan secara detail perkara yang sedang mereka dalami.

“Gak ngomong terkait masalah apa. Baru minta izin. Datang minta izin. Saya bebaskan beliau-beliau masuk ruangan siapa saja, termasuk pada ruangan saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati DK Jakarta, bukan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut dia, Kejagung mengetahui adanya kegiatan itu, tetapi penanganan teknis perkara masih menjadi kewenangan Kejati DK Jakarta.

Kronologi

1. 3 April 2026
Kejati DK Jakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 terkait dugaan korupsi beberapa kegiatan TA 2023–2024 di Kemen PU.

2. Kamis 9 April 2026
Diterbitkan surat perintah penggeledahan Nomor PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026.

3. Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB
Tim penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta mendatangi kompleks Kementerian PU. Sejumlah jaksa dibagi untuk memeriksa ruangan di Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya.

4. Saat penggeledahan berlangsung
Menteri PU Dody Hanggodo sedang menghadiri kegiatan di lingkungan kementerian. Ia kemudian mempersilakan penyidik masuk ke ruangan yang diperlukan, termasuk ruang kerjanya.

5. Selama penggeledahan
Penyidik mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait perkara.

6. Setelah penggeledahan
Barang bukti dibawa untuk dianalisis. Kejati DK Jakarta belum mengumumkan tersangka, nilai kerugian negara, maupun rincian lengkap konstruksi perkara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Efek dari Penggeledahan Tim Polri di Cipete dan Sentul City

11 Juli 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mengudurkan Diri, tak ada Kaitan dengan d’Clan, Emas dan Uang ada Pemiliknya

10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 5 Bendungan: Hardik Para Koruptor adalah Bajingan

10 Juli 2026 - 21:44 WIB

KPK Menahan Ma’ruf Cahyono Mantan Sekjen MRP, Makan Uang Sogokan Rp37 Miliar

10 Juli 2026 - 19:33 WIB

Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan dan Satu Santri Jadi Terangka, Kasus Pembakaran 3 Santri Ponpes al Ibrahimy

10 Juli 2026 - 14:09 WIB

Dua korban bocah 11 dan 13 tahun hidup denhan luka seumur hiduo, satu temannya meninggal dunia akibat kasus bulliying. Pelaku santri senior yang saat itilu berusia 16 tahun. Kejadian 5 November 2026. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pendapatan Ojol Tak Naik karena Potongan Aplikator 20 Persen

9 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Sidoarjo Optimistis Menang dalam Sengketa Pembongkaran Tembok Perumahan Mutiara City

9 Juli 2026 - 18:30 WIB

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Tunai Miliaran Rupiah, Saat Geledah Rumah di Sentul City Bogor

9 Juli 2026 - 16:56 WIB

Trending di Nasional