Menu

Mode Gelap

Nasional

Putusan MK: Pensiun Swasta Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan, Belum Direspon Pemerintah

badge-check


					Putusan MK: Pensiun Swasta Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan, Belum Direspon Pemerintah Perbesar

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 27 Januari 2026.

Keputusan ini mengubah aturan lama dan memberikan kepastian hak bagi pekerja peserta program pensiun sukarela.

Namun, hingga memasuki bulan keenam ini, pemerintah belum merespon isi putusan MK tersebut.

Lebih dari lima bulan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peserta pensiun sukarela berhak memilih cara pencairan dananya, pemerintah hingga awal Juli 2026 belum menerbitkan peraturan pelaksana yang secara resmi mengakomodasi keputusan tersebut.

Keputusan ini untuk program Pensiun Sukarela / Dana Pensiun Pelengkap yang diikuti pekerja swasta, wiraswasta, dan peserta mandiri di DPLK/BPJS.

Ketenagakerjaan; iurannya dibayar sendiri atau bersama perusahaan, bersifat tambahan/pelengkap. Akibatnya, penerapan hak ini di lapangan berjalan tidak seragam.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi ini mengubah aturan lama dan memberikan kepastian hak bagi pekerja peserta program pensiun sukarela.

Pengaju permohonan uji materi adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pemohon menilai Pasal 175 ayat (3) UU P2SK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan tersebut sebelumnya mewajibkan manfaat pensiun hanya dibayarkan secara berkala setiap bulan, padahal dana tersebut berasal dari iuran mandiri peserta.

Aturan itu dianggap membatasi hak milik dan kebebasan warga mengelola harta serta hasil usahanya.

Ketua Majelis Hakim Dr. Anwar Usman (sebelum pensiun), didampingi hakim anggota Dr. Arief Hidayat, Dr. Enny Nurbaningsih, Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, dan Dr. M. Guntur Hamzah.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus, secara berkala, atau gabungan keduanya, sepenuhnya sesuai kehendak penerima manfaat.

Putusan ini berlaku seketika dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengelola dana pensiun diberi waktu paling lama 6 bulan untuk menyesuaikan peraturan dan prosedur pelayanan. Selama masa transisi, hak ini sudah bisa diajukan dan dilaksanakan.

Sebagai gambaran konkret pelaksanaannya: jika seorang peserta memiliki akumulasi dana pensiun sukarela sebesar Rp285 juta, ia tidak lagi terikat pada satu cara pencairan saja. Ia bisa memilih: menerima seluruhnya sekaligus untuk kebutuhan mendesak, modal usaha atau perbaikan tempat tinggal; menerimanya secara bertahap sekitar Rp1,58 juta per bulan selama 15 tahun untuk menjamin pendapatan rutin; atau mengambil sebagian dana di awal, sedangkan sisanya tetap diterima secara berkala.

MK juga mengingatkan agar pembentuk undang-undang segera menyelaraskan aturan terkait pensiun agar tidak terpisah-pisah, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda di lapangan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mochtar Riyadi Bangga kepada Anaknya: James Hibahkan Lahan ke Negara Senilai Ro1,2 Triliun

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Tersangka ‘Uang Balen’, Korban Rugi Rp22 Juta

1 Juli 2026 - 14:06 WIB

Penggeledahan Rumah Ketum PP Yapto S, KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar

1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gugur, MK Tolak Judicial Review UU Pilkada

1 Juli 2026 - 00:10 WIB

Hasil Screening Dinkes: 12 Pria dan 10 Wanita Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mesra di Ruang Sidang, Hakim Vonis Hukuman 10 Tahun terhadap Nadiem Makarim

30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 7 Orang Pemilik dan Manajemen Percetakan, Sekap 21 Hari 3 Karyawan yang Dutuduh Mencuri

30 Juni 2026 - 12:12 WIB

Harga Beli Kian Anjlok, Peternak Demo Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:30 WIB

Trending di Nasional