Menu

Mode Gelap

Nasional

Penggeledahan Rumah Ketum PP Yapto S, KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar

badge-check


					KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi ketua umum ormas Pemuda Pancasila, 29-30 Juni 2026. Foto: ist Perbesar

KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi ketua umum ormas Pemuda Pancasila, 29-30 Juni 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANH.COM – Petugas KPK menggeledah rumah pribadi Ketum PP, Yapto Soerjosoersono, selama dua hari, Senin 29 hingga Selasa 30 Juni 2026.

Penindakan ini terkait dugaan penyimpangan dan pencucian uang yang diduga bersumber dari transaksi serta perizinan usaha pertambangan batu bara.

Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi.

“Dari hasil penggeledahan, kami amankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang setara dengan Rp56 miliar, serta 11 unit kendaraan mewah berbagai merek,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan liputan awal media dan laporan lapangan, sebutan yang muncul secara umum adalah:

Merek-merek Mercedes-Benz, Toyota Alphard/Vellfire, Land Rover Range Rover, Porsche, dan Lexus

Belum ada daftar nomor polisi, tipe spesifik, atau tahun yang diverifikasi oleh KPK — informasi ini masih bersifat sementara dan belum bisa dijadikan data pasti

Selain itu, disita juga berkas dokumen transaksi, perjanjian kerja sama, dan catatan keuangan yang akan dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat dan temuan data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kekayaan yang tercatat dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan pengusaha terkait.

Dugaan sementara, aliran dana itu berasal dari pemberian fasilitas perizinan dan kontrak pengangkutan batu bara di beberapa provinsi yang diduga melanggar aturan.

Saat ditanya wartawan mengenai asal-usul uang dan kendaraan yang disita?

Yapto Suryo sempat menjawab secara santai “saya pegang Brasil”, yang kemudian diperjelas tim hukumnya sebagai pernyataan bahwa sebagian asetnya berasal dari hasil perdagangan dan investasi luar negeri, bukan dari kegiatan yang melanggar hukum.

Hingga awal Juli 2026, Yapto Suryo belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan masih melakukan verifikasi asal harta, memeriksa saksi, dan membandingkan data dengan catatan keuangan resmi.

Pihak Pemuda Pancasila menyatakan akan mendukung proses hukum dan meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan selesai tanpa membuat kesimpulan terlebih dahulu.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mochtar Riyadi Bangga kepada Anaknya: James Hibahkan Lahan ke Negara Senilai Ro1,2 Triliun

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Tersangka ‘Uang Balen’, Korban Rugi Rp22 Juta

1 Juli 2026 - 14:06 WIB

Putusan MK: Pensiun Swasta Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan, Belum Direspon Pemerintah

1 Juli 2026 - 10:29 WIB

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gugur, MK Tolak Judicial Review UU Pilkada

1 Juli 2026 - 00:10 WIB

Hasil Screening Dinkes: 12 Pria dan 10 Wanita Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mesra di Ruang Sidang, Hakim Vonis Hukuman 10 Tahun terhadap Nadiem Makarim

30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 7 Orang Pemilik dan Manajemen Percetakan, Sekap 21 Hari 3 Karyawan yang Dutuduh Mencuri

30 Juni 2026 - 12:12 WIB

Harga Beli Kian Anjlok, Peternak Demo Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:30 WIB

Trending di Nasional