Menu

Mode Gelap

Nasional

Polisi Amankan 7 Orang Pemilik dan Manajemen Percetakan, Sekap 21 Hari 3 Karyawan yang Dutuduh Mencuri

badge-check


					Kondisi korban penyekatan saat dibebaskan tim pengacara LBH Putra Kalbar di sebuah percetan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist Perbesar

Kondisi korban penyekatan saat dibebaskan tim pengacara LBH Putra Kalbar di sebuah percetan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist

Penukis: Sri Muryanto  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM –Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026, menggelar konferensi terkait pengamanan 7 terduga pelaku penyekapan 21 hari serta penganiayaan 3 pemuda karyawan percetakan di bilangan Senen  Jakarta.

Tindakan dilakukan setelah  mendapat laporan dari LBH Kalbar di Jakarta, kepolisian telah mengamankan sekaligus menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan 21 hari dan penganiayaan kepada tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta.

Para tersangka ini terdiri dari pemilik hingga pimpinan operasional usaha tersebut.

“Kami telah diamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Info disampaikan dalam konfrensi pers  diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.

Ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah:

1. MML (40 tahun) – Pemilik percetakan
2. AI (41 tahun) – Pimpinan operasional
3. S (48 tahun) – Manajer
4. AYL (29 tahun) – Pengawas
5. NHJ (42 tahun) – Staf pengawas
6. CML (37 tahun) – Staf administrasi
7. II (36 tahun) – Staf bagian keamanan

Kejadian bermula ketika pemilik usaha menuduh tiga karyawannya berinisial R, S, dan A telah mencuri uang kas serta bahan baku senilai Rp18 juta.

Tanpa melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum resmi, pihak pengelola percetakan justru mengambil tindakan sendiri: mengurung dan merantai kaki ketiga karyawan itu selama 21 hari berturut-turut.

Bahkan pihak perusahaan menekan kekuarga pelaku menebus kerugian masing masing Rp50 jutam

Selama masa penyekapan, ketiga korban dikunci di ruang kerja, tidak diperbolehkan keluar, dibatasi komunikasi dengan keluarga, serta hanya diberi makan seadanya.

Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan LBH Pemuda untuk membantu menangani kasus ini.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun merasa dirugikan, tindakan menyekap dan merantai orang lain tetap melanggar hukum.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Sementara itu, tuduhan pencurian yang diajukan pihak pengelola percetakan terhadap ketiga karyawan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya secara hukum.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Beli Kian Anjlok, Peternak Demo Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:30 WIB

Judi Online saat Pesta Piala Dunia 2026 Meningkat Pesat

29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Buka Permata CAI 2026 di Wonosalam, Gibran: Pemuda Harus Punya Jiwa Mandiri

29 Juni 2026 - 15:34 WIB

Menelisik Akar Terorisme (28): Machiavelli Kagumi Casare Borgia

29 Juni 2026 - 14:07 WIB

WHO: 1.300 Kematian Sejak 21 Juni 2026, Suhu di Prancis Dekati 44°C

29 Juni 2026 - 11:55 WIB

Korban Unggah Foto dan Video di Medsos, Pengacara: Saya Dapat Info Polisi Sudah Tangkap Pria di CCTV Juanda

29 Juni 2026 - 11:02 WIB

Budi Wijaya Mainkan Lakon: Lahirnya Soekarno Putra Sang Fajar, Pengobat Kangen Ludruk Tampil di Pulolor Jombang

29 Juni 2026 - 10:32 WIB

Bertemu Eri Cahyadi, Binhad dan Kuswartono Serahkan Dua Buku Bukti Bung Karno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 17:27 WIB

Kerjasama Swiss-UEA Hasilkan Mesin Jet AI Kecepatan 28.000 Km/ Jam

28 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di Nasional