Menu

Mode Gelap

Nasional

Polisi Amankan 7 Orang Pemilik dan Manajemen Percetakan, Sekap 21 Hari 3 Karyawan yang Dutuduh Mencuri

badge-check


					Kondisi korban penyekatan saat dibebaskan tim pengacara LBH Putra Kalbar di sebuah percetan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist Perbesar

Kondisi korban penyekatan saat dibebaskan tim pengacara LBH Putra Kalbar di sebuah percetan di kawasan Senen, Jakarta. Foto: ist

Penukis: Sri Muryanto  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM –Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026, menggelar konferensi terkait pengamanan 7 terduga pelaku penyekapan 21 hari serta penganiayaan 3 pemuda karyawan percetakan di bilangan Senen  Jakarta.

Tindakan dilakukan setelah  mendapat laporan dari LBH Kalbar di Jakarta, kepolisian telah mengamankan sekaligus menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan 21 hari dan penganiayaan kepada tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta.

Para tersangka ini terdiri dari pemilik hingga pimpinan operasional usaha tersebut.

“Kami telah diamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Info disampaikan dalam konfrensi pers  diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.

Ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah:

1. MML (40 tahun) – Pemilik percetakan
2. AI (41 tahun) – Pimpinan operasional
3. S (48 tahun) – Manajer
4. AYL (29 tahun) – Pengawas
5. NHJ (42 tahun) – Staf pengawas
6. CML (37 tahun) – Staf administrasi
7. II (36 tahun) – Staf bagian keamanan

Kejadian bermula ketika pemilik usaha menuduh tiga karyawannya berinisial R, S, dan A telah mencuri uang kas serta bahan baku senilai Rp18 juta.

Tanpa melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum resmi, pihak pengelola percetakan justru mengambil tindakan sendiri: mengurung dan merantai kaki ketiga karyawan itu selama 21 hari berturut-turut.

Bahkan pihak perusahaan menekan kekuarga pelaku menebus kerugian masing masing Rp50 jutam

Selama masa penyekapan, ketiga korban dikunci di ruang kerja, tidak diperbolehkan keluar, dibatasi komunikasi dengan keluarga, serta hanya diberi makan seadanya.

Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan LBH Pemuda untuk membantu menangani kasus ini.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun merasa dirugikan, tindakan menyekap dan merantai orang lain tetap melanggar hukum.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Sementara itu, tuduhan pencurian yang diajukan pihak pengelola percetakan terhadap ketiga karyawan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya secara hukum.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:35 WIB

Presiden Prabowo Pekikan 3 Kali: Free Palestine, Mau Heboh Terserah! Di Acara 100 Tahun Pondok Modern Gontor

19 September 2026 - 16:19 WIB

Izin Operasional PT Anissa Ahmada Dibekukan,1.900 Jamaan Tuntut Pengembalian Ongkos Haji Total Rp 56 Miliar

19 September 2026 - 15:29 WIB

Saksi Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa ke PN Tipikor, Sidang Gratifikasi Dirjen Djaka Budi

19 September 2026 - 14:45 WIB

SAR Hentikan Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau

19 September 2026 - 12:39 WIB

Heboh, Hellyana Selesai 4 Bulan Jalani Hukuman Langsung Duduk Kembali Jabatan Wagub Babel

19 September 2026 - 11:22 WIB

Akses Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Segera Dibuka

18 September 2026 - 20:45 WIB

28 Kepsek SDN di Banyuasin Terkena OTT Polisi Palembang, Sita Rp30,99 Juta.

18 September 2026 - 18:29 WIB

Trending di Nasional