Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gugur, MK Tolak Judicial Review UU Pilkada

badge-check


					MK memperkokoh aturan pilkada dipilih langsung oleh rakyat, sesuai UU Pilkada  dengan demikian wacana pengubahan kepala daerah dipilih oleh DPRD layu sebelum berkembang. Foto: antara Perbesar

MK memperkokoh aturan pilkada dipilih langsung oleh rakyat, sesuai UU Pilkada dengan demikian wacana pengubahan kepala daerah dipilih oleh DPRD layu sebelum berkembang. Foto: antara

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANH.CIM– Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin 29 Juni 2026), mengukuhkan mekanisme kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Majelis hakim konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

​Isi putusan MK adalah: “Tidak Dapat Diterima”? Dalam kasus yang tertera pada (Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026), MK menggunakan diksi “tidak dapat diterima”. Secara hukum, konteksnya adalah sebagai berikut:

  • ​Masalah Legal Standing (Kedudukan Hukum): MK menyatakan permohonan tersebut “tidak dapat diterima”, karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah atau tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.
  • ​Bukan Soal Materi: MK belum masuk ke pokok perkara (belum mempertimbangkan apakah UU Pilkada tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak). MK berhenti di “pintu masuk” karena syarat formal, yaitu kerugian konstitusional para pemohon, dianggap tidak terpenuhi atau tidak beralasan menurut hukum.

​Ketua MK, Suhartoyo, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena MK tidak menemukan ada kerugian konstitusional yang aktual atau potensial yang dialami oleh para pemohon dalam batas penalaran yang wajar.

Putusan ini sekaligus memupus kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung.

​Para pengamat hukum ketatanegaraan menilai bahwa langkah MK ini sangat krusial dalam menjaga stabilitas politik.

Sistem pemilihan langsung dinilai sebagai buah reformasi yang bertujuan mengoreksi praktik pemilihan oleh DPRD yang dianggap rentan terhadap politik uang di tingkat elite.

Sebaliknya, meskipun terdapat argumen bahwa pemilihan lewat DPRD lebih hemat biaya, para pakar menekankan bahwa mekanisme tersebut justru berpotensi menjauhkan rakyat dari proses politik.

​Dengan putusan ini, arah kebijakan pemilihan kepala daerah tetap berada pada jalur pemilihan langsung oleh rakyat.

MK telah menutup pintu bagi upaya pergeseran mekanisme yang dianggap berpotensi mereduksi partisipasi publik.

Keputusan ini menjadi pengingat bagi para pengambil kebijakan bahwa setiap upaya perubahan sistem politik harus selalu berpijak pada prinsip demokrasi yang partisipatif dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sesuai dengan semangat UUD NRI Tahun 1945.

Tujuan Gugatan

Dalam proses persidangan, para pemohon yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ida Haerani, Cecep Sumarno, dan Vicky Indra Saputra ini menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada, di tengah mencuatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Gugatan ini diajukan oleh empat warga negara secara perorangan, yaitu: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri.

Inti dari materi gugatan mereka sebagai berikut:

  • ​Pengujian Frasa dalam UU: Para pemohon menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
  • ​Kekhawatiran Perubahan Sistem: Mereka mempersoalkan ada wacana atau potensi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang awalnya dilakukan secara langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung atau melalui DPRD.
  • ​Tujuan Gugatan: Melalui judicial review ini, para pemohon berupaya mendapatkan penegasan konstitusional yang kuat dari Mahkamah Konstitusi agar sistem Pilkada tetap dipertahankan secara langsung, demi menjamin kedaulatan rakyat yang dianggap terancam jika mekanisme pemilihan dikembalikan ke tangan legislatif.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

8 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Mendunia Sidang Penolakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Jatim Peringkat Tiga Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional