Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Supriyono aliad Botok, tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali viral akibat rekening Bank Mandiri miliknya mendadak diblokir, dan tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Oleh karena itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto merespon kasus viral status blokir terhadap rekening Supriyono alias Botok, sebesar Rp89 juta, Senin 24 Agustus 2026.
Supriyono alias Botok adalah tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) motor penggerak bersama warga masyarakat melaku aksi mendorong agar DPR RI mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor.
Pada saat Botok dkk sudah memulai aksinya di depan pintu gerbang DPR RI, tiba tiba ia tidak bisa menggunakan uang atau transaksi dalam rekening Bank Mandiri, miliknya. Ternyata rekening itu memang distop penggunaanya atas permintaan polisi.
Botok maupun sejumlah netizen menduga bahwa tindakan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap Supriyono sebagai tokoh penggerak rencana aksi demo ke Senayan.
Dalam keterangannya, Kombes Budhi mengatakan polisi mengajukan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Budhi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.
Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hal itu bergantung pada ada atau tidaknya tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelidik untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Polisi juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tetapi, polisi tidak memberi surat atau informasi apapun kepada Supriyono, sebelrm rekening dihentikan transaksinya.
Selain itu, penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.**











