Menu

Mode Gelap

Nasional

Mesra di Ruang Sidang, Hakim Vonis Hukuman 10 Tahun terhadap Nadiem Makarim

badge-check


					Nadiem Makarim tampak lengket dengan istri yang setia mendampingi dalam ruang sidang di ON Tipikor, Jajarta. Foto: ist Perbesar

Nadiem Makarim tampak lengket dengan istri yang setia mendampingi dalam ruang sidang di ON Tipikor, Jajarta. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Suasana romantis jelang sidang vonis Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem tampak mesra dengan istrinya yang setia medampingi di ruang sidang, Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum setelah proses persidangan berlangsung selama lebih dari empat bulan.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua: Dr. H. Suprapto, S.H., M.H. didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Dr. Rina Kusumawati, S.H., M.Hum. dan H. Agus Setiawan, S.H., M.Si.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsiden 6 bulan penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp45,2 miliar ke kas negara.

Komentar Hakim

Hakim Ketua Suprapto menyatakan, selama persidangan terungkap secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mengatur kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya saat membacakan pertimbangan hukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Junaedi, S.H., M.H. menyambut putusan tersebut.

“Kami menilai putusan ini sudah tepat dan seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, meskipun pernah menjabat posisi tinggi,” tegasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.H. serta didampingi pengacara Arsul Sani, S.H. dan Rifqi Saeed, S.H. menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum mengambil keputusan mengajukan banding.

“Kami menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diperdebatkan di tingkat hukum yang lebih tinggi. Putusan ini belum bersifat tetap, dan kami akan berjuang membuktikan kebenaran sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim tetap berada dalam tahanan rutan kejaksaan menunggu keputusan selanjutnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Adakan ODL, Walikota Surabaya Melarang Sekolah Jualan Seragam

24 September 2026 - 09:35 WIB

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Gratis dari TK Hingga Kuliah untuk Sekolah Negeri

23 September 2026 - 20:47 WIB

Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman, Oknum Polisi Pembunuh Iparnya Mahasiswi UMM

23 September 2026 - 15:48 WIB

Sinergi LSM-Dinas PU: Kawal Proyek Jalan Bluru Ditarget Bermutu Tinggi dan Tepat Waktu

23 September 2026 - 10:33 WIB

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Trending di Nasional