Menu

Mode Gelap

Nasional

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

badge-check


					Kusuma Wardani Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, tampil sebagai narasumber acara sosialisasi dan penguatan Dinas Sosial Pemkab Jombang, di MCC Yatim Muhammadiyah, Jombang, Kamis 18 Juni 2026. Foto: swarajombang.com/ priyo suwarno Perbesar

Kusuma Wardani Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, tampil sebagai narasumber acara sosialisasi dan penguatan Dinas Sosial Pemkab Jombang, di MCC Yatim Muhammadiyah, Jombang, Kamis 18 Juni 2026. Foto: swarajombang.com/ priyo suwarno

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tampil sebagai mitra pendamping hukum/ konsultan hukum perdata, termasuk pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Demikian penegasan, Kusuma Wardani Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, saat tampil sebagai narasumber acara sosialisasi dan penguatan Dinas Sosial Pemkab Jombang.

Acara dilaksanakan di gedung LKSA Yatim Muhammadiyah / Muhammadiyah Children Center, Jombang, Kamis 18 Juni, 2026.

Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga (LKS/LKSA) seperti ini memegang peran sangat strategis sebagai tempat perlindungan, pendidikan, dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

“Lembaga ini bukan sekadar tempat menampung anak yatim atau kurang mampu, melainkan rumah kedua yang harus menjamin hak‑hak anak secara utuh — hak hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak perlindungan, serta hak tumbuh kembang tanpa diskriminasi,” tegas Kusuma Wardani Raharjo.

Dalam paparannya, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan, mulai dari administrasi kelembagaan, pencatatan penerima bantuan, hingga pengelolaan keuangan dan aset secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nama lembaga, menjauhi praktik yang merugikan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan donatur.

“Kami hadir bukan untuk mengawasi secara ketat semata, melainkan untuk mendampingi agar lembaga ini semakin kuat, terpercaya, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Setiap langkah yang diambil harus berlandaskan hukum, agar manfaatnya benar‑benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh pengurus dan pengelola LKSA serta perwakilan lembaga sosial se‑Kabupaten Jombang.

Peserta menyambut baik pembinaan ini dan berkomitmen menerapkan semua arahan agar pelayanan kepada anak‑anak semakin berkualitas dan sesuai standar yang berlaku.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Trending di Nasional