Menu

Mode Gelap

Nasional

Tim Pengawas Haji Bongkar Praktek Dam dan Badal Haji Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar

badge-check


					Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah. Foti: ist. Perbesar

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah. Foti: ist.

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Praktik ini jelas melanggar aturan dan kaidah syariat. Badal haji hanya diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang tidak memungkinkan beribadah, bukan diperjualbelikan sebagai jasa komersial sembarangan.

Demikiann ujar Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).

Dahnil menyebutkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan biaya dam dan praktik badal haji ilegal terbongkar oleh tim pengawasan Kementerian Agama bersama Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.

Kasus ini melibatkan oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga mengelola transaksi senilai miliaran rupiah secara tidak sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang dilakukan adalah menawarkan jasa badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar resmi, sekaligus menyalahgunakan pembayaran dam atau denda kewajiban ibadah.

Sekitar 140 orang jemaah dilaporkan tertarik dengan tawaran harga yang dianggap murah, yaitu sekitar Rp10 juta per orang, padahal biaya badal haji yang sah secara syariat dan prosedur resmi berkisar antara Rp30 hingga Rp40 juta per orang.

Dari transaksi tersebut, terhimpun dana sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelapan dana pembayaran dam yang seharusnya disetorkan melalui lembaga resmi pengelola di Arab Saudi, melainkan disalurkan secara pribadi dan disalahgunakan.

“Praktik ini jelas melanggar aturan dan kaidah syariat. Badal haji hanya diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang tidak memungkinkan beribadah, bukan diperjualbelikan sebagai jasa komersial sembarangan,” ujar Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).

Pihak berwenang menegaskan bahwa pembayaran dam wajib disetorkan melalui lembaga resmi bernama Adahi, bukan diserahkan kepada perorangan atau oknum perantara.

Dalam kasus ini, oknum KBIHU yang berasal dari Purwakarta, Jawa Barat, diduga bekerja sama dengan pihak di Arab Saudi untuk memalsukan bukti penyelesaian kewajiban ibadah.

Hingga saat ini, izin operasional KBIHU yang terlibat telah dicabut sementara. Dana yang diduga hasil penyimpangan telah disita dan sedang diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya mempercayakan urusan ibadah haji kepada lembaga yang memiliki izin resmi.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Adakan ODL, Walikota Surabaya Melarang Sekolah Jualan Seragam

24 September 2026 - 09:35 WIB

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Gratis dari TK Hingga Kuliah untuk Sekolah Negeri

23 September 2026 - 20:47 WIB

Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman, Oknum Polisi Pembunuh Iparnya Mahasiswi UMM

23 September 2026 - 15:48 WIB

Sinergi LSM-Dinas PU: Kawal Proyek Jalan Bluru Ditarget Bermutu Tinggi dan Tepat Waktu

23 September 2026 - 10:33 WIB

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Trending di Nasional