Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Praktik ini jelas melanggar aturan dan kaidah syariat. Badal haji hanya diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang tidak memungkinkan beribadah, bukan diperjualbelikan sebagai jasa komersial sembarangan.
Demikiann ujar Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).
Dahnil menyebutkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan biaya dam dan praktik badal haji ilegal terbongkar oleh tim pengawasan Kementerian Agama bersama Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.
Kasus ini melibatkan oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga mengelola transaksi senilai miliaran rupiah secara tidak sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang dilakukan adalah menawarkan jasa badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar resmi, sekaligus menyalahgunakan pembayaran dam atau denda kewajiban ibadah.
Sekitar 140 orang jemaah dilaporkan tertarik dengan tawaran harga yang dianggap murah, yaitu sekitar Rp10 juta per orang, padahal biaya badal haji yang sah secara syariat dan prosedur resmi berkisar antara Rp30 hingga Rp40 juta per orang.
Dari transaksi tersebut, terhimpun dana sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelapan dana pembayaran dam yang seharusnya disetorkan melalui lembaga resmi pengelola di Arab Saudi, melainkan disalurkan secara pribadi dan disalahgunakan.
“Praktik ini jelas melanggar aturan dan kaidah syariat. Badal haji hanya diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang tidak memungkinkan beribadah, bukan diperjualbelikan sebagai jasa komersial sembarangan,” ujar Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).
Pihak berwenang menegaskan bahwa pembayaran dam wajib disetorkan melalui lembaga resmi bernama Adahi, bukan diserahkan kepada perorangan atau oknum perantara.
Dalam kasus ini, oknum KBIHU yang berasal dari Purwakarta, Jawa Barat, diduga bekerja sama dengan pihak di Arab Saudi untuk memalsukan bukti penyelesaian kewajiban ibadah.
Hingga saat ini, izin operasional KBIHU yang terlibat telah dicabut sementara. Dana yang diduga hasil penyimpangan telah disita dan sedang diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya mempercayakan urusan ibadah haji kepada lembaga yang memiliki izin resmi.**











