Menu

Mode Gelap

Nasional

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

badge-check


					Hernawan, pengamat sosial tinggal di Jombang. Foto: koleksi pribadi Perbesar

Hernawan, pengamat sosial tinggal di Jombang. Foto: koleksi pribadi

Penulis Hernawan *)  |  Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG.COM- Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui sejarah munculnya sebutan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Istilah ini bukan berarti pedagang yang berkaki lima, melainkan pedagang yang berjualan di atas trotoar atau bahu jalan.

Dahulu, pada masa pemerintahan kolonial Belanda, setiap ruas jalan di kota wajib dilengkapi fasilitas khusus pejalan kaki, yaitu trotoar dengan lebar sekitar lima kaki atau kurang lebih satu setengah meter.

Wilayah ini kemudian populer disebut sebagai jalan kaki lima, dan orang-orang yang berjualan di sepanjang wilayah tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Pedagang Kaki Lima, istilah yang masih kita kenal hingga saat ini.

Keberadaan PKL selalu menjadi permasalahan di hampir setiap kota, tak terkecuali di Kabupaten Jombang. Lantas, bagaimana pola penanganan yang selama ini diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam mengatasi persoalan ini?

Dari tahun ke tahun, dari satu masa kepemimpinan ke masa berikutnya, pola penanganannya selalu sama: hanya sebatas merelokasi dan mensentralisasi.

Padahal cara ini sudah berkali-kali diuji dan hasilnya bisa dikatakan kurang maksimal, bahkan cenderung gagal menyelesaikan akar masalah.

Kita bisa melihat buktinya: mulai dari relokasi PKL Jalan KH. Wahid Hasyim ke kawasan Kebonrojo, pemindahan PKL di depan UNDAR ke area luar Stadion, penggeseran PKL Jalan KH. Hasyim Ashari ke kawasan Dekopinda, hingga yang terakhir pemindahan PKL Alun-alun ke kawasan Jalan KH. Achmad Dahlan.

Hasilnya selalu sama: lokasi baru terisi, namun di luar kawasan penampungan itu, pedagang-pedagang baru terus bermunculan dan tumbuh kembali.

Ibarat mengobati penyakit, persoalan PKL selama ini hanya diobati gejalanya saja, yaitu dicarikan tempat penampungan, tetapi tidak pernah dikaji akar penyebabnya kenapa jumlah PKL terus bertambah dan berkembang pesat.

Sekalipun kawasan Kebonrojo atau kawasan Jalan KH. Achmad Dahlan diperluas, bahkan seandainya separuh wilayah Jombang Kota disiapkan khusus untuk menampung mereka, tetap saja di luar kawasan itu akan tumbuh sentra-sentra baru.

Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor mendasar:

1. Meningkatnya jumlah penduduk, sementara daya serap tenaga kerja tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja yang ada.

2. Menjadi PKL dianggap sebagai jalan pintas termudah, termurah, dan tanpa ribet persyaratan maupun modal besar untuk bisa memperoleh penghasilan.

3. Kurang konsistennya pengawasan dan penertiban oleh aparat Pemkab, khususnya di zona-zona merah.

Pertanyaan mendasarnya: Kenapa harus dan hanya PKL yang selalu menjadi objek penggusuran, pengusiran, dan penertiban? Padahal, eksistensi maupun keberhasilan usaha mereka sangat bergantung pada adanya pembeli.

Pernahkah Pemkab melakukan penertiban terhadap pembeli? Misalnya dengan menerapkan larangan bagi warga untuk membeli barang dagangan dari PKL yang mangkal di zona merah. Andai tidak ada yang membeli, maka keberadaan PKL lama-kelamaan akan mati dengan sendirinya.

Namun demikian, apakah “matinya” keberadaan PKL menjadi nilai tambah bagi capaian kinerja Pemkab? Jawabannya pasti tidak. Alasannya:

1. PKL adalah bagian dari rakyat, bagian dari masyarakat Kabupaten Jombang yang juga berhak mendapatkan perhatian dan pembinaan dari Pemkab dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

2. Keberadaan PKL justru membantu Pemkab dalam hal penyediaan lapangan kerja dan pengurangan angka pengangguran.

3. Keberadaan mereka turut menggerakkan roda perekonomian rakyat kelas bawah.

Menurut penulis, setidaknya ada tiga alternatif solusi yang bisa dicoba diterapkan untuk mengatasi persoalan PKL secara lebih bijak dan tuntas:

1. Penerapan Zonasi Area
Sistem ini sebenarnya sudah diterapkan selama ini, yaitu membagi wilayah menjadi zona hijau (diperbolehkan) dan zona merah (dilarang). Hanya saja pelaksanaannya perlu dipertegas batas wilayah dan aturan mainnya.

2. Penerapan Zonasi Waktu
Solusi ini lebih cocok diterapkan pada area publik seperti Alun-alun dan Kebonrojo. Zonasi waktu mengatur jam berapa saja PKL boleh memulai berjualan, kapan harus menutup usaha, dan kapan wajib membersihkan kawasan. Alun-alun dan Kebonrojo adalah ruang publik yang dinamis, fungsinya bisa berubah-ubah sesuai waktu dan kebutuhan warga, sehingga penataan berbasis waktu sangat relevan diterapkan.

3. Penerapan Aturan Larangan Membeli
Perlu diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat larangan tegas bagi setiap orang yang membeli barang dagangan dari PKL yang mangkal dan berdagang di zona merah. Jika permintaan ada kendali, maka penawaran pun akan otomatis teratur.

Semoga ke depannya Jombang dapat menjadi kota yang indah, nyaman, aman, dan tertata bagi seluruh warganya, tanpa harus ada gesekan antara kebutuhan ekonomi dan ketertiban umum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Presiden Prabowo Memuji Kejaksaan Agung Menahan Tiga Petinggi BGN

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Drs Fathurohman Dilantik sebagai Ketua APINDO Jombang: Bersama Pemkab Perluas Investasi dan Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 11:15 WIB

Trending di Nasional