Penulis: Harjito | Editor: Priyo Suwarno
SWARAJOMBANG.COM– Sejak era reformasi digulirkan pada tahun 1998, publik seolah tak lagi tertarik menjadikan Pancasila sebagai topik pembahasan utama. Bahkan menurut pengamatan penulis, gema dan gelora semangat Pancasila hampir tak terdengar lagi. Kalaupun disebut, mungkin hanya sebatas pembacaan teks pada saat upacara bendera saja.
Suaranya seakan tenggelam dan tertutup oleh beragam isu yang dianggap lebih kekinian atau sedang “in”, seperti masalah korupsi, kriminalitas, pelecehan seksual, dan berbagai persoalan lainnya.
Masyarakat kita tampak terbius oleh dinamika situasi dan euforia demokrasi, hingga lupa akan falsafah serta ideologi negara—Pancasila—yang sejatinya menjadi penuntun utama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di masa lalu, Pancasila senantiasa menggelora dalam setiap dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai‑nilainya dijadikan sumber inspirasi dan motivasi dalam rangka Nation and Character Building (Pembangunan Karakter Bangsa), yang dituangkan dalam pedoman Eka Prasetya Panca Karsa atau lebih dikenal sebagai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Melalui P4, sila‑sila Pancasila diuraikan menjadi butir‑butir nilai luhur.
Tujuannya jelas: membentuk moral masyarakat, moral bangsa, dan moral para penyelenggara negara agar berjiwa Pancasila secara murni dan konsekuen.
Secara kuantitatif, gerakan ini terbilang sangat berhasil. Tercatat jumlah peserta pelatihan yang melimpah dari berbagai elemen masyarakat, didukung pula oleh ribuan tenaga penatar dan Manggala BP7 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, jika ditinjau dari sisi kualitatif, hasilnya masih jauh dari apa yang kita harapkan. Ironisnya, setelah mempelajari, memahami, menghayati, dan seharusnya mengamalkan nilai‑nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari‑hari, faktanya praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan jabatan masih saja terjadi dan merajalela.
Ketika individu maupun kelompok masyarakat mulai kehilangan minat untuk mendalami nilai‑nilai Pancasila, fenomena dan permasalahan sosial justru bertambah kompleks. Korupsi, misalnya, kini terjadi di mana‑mana; mulai dari lingkungan pemerintahan pusat, daerah, lembaga perwakilan rakyat, kabinet, kalangan penegak hukum, hingga lingkungan perbankan dan sektor lainnya.
Pada dimensi lain, rasa nasionalisme serta penghargaan terhadap simbol‑simbol kenegaraan mulai terabaikan. Tingkat kriminalitas pun semakin meningkat, seolah nilai nyawa manusia tak lagi memiliki arti dan harga diri.
Di samping itu, berbagai kelompok masyarakat cenderung lebih mengedepankan jalan unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan, bahkan tak jarang berujung pada tindakan anarkis, ketimbang memilih jalur musyawarah untuk mencapai mufakat.
Fenomena sosial semacam ini sangat memprihatinkan dan sungguh ironis. Hal ini menjadi tanda nyata bahwa kita telah melupakan nilai‑nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila.
Padahal, falsafah Pancasila mengajarkan kita untuk senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta menerima keberagaman dan perbedaan dengan mengedepankan budaya musyawarah mufakat sebagai solusi terbaik dalam memecahkan segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila adalah nilai murni yang digali dari bumi dan kepribadian bangsa Indonesia, yang merefleksikan tata kehidupan masyarakat dan bangsa kita. Rumusan formalnya telah tertuang secara sah dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Menurut Notonagoro (1974), sila‑sila Pancasila digambarkan sebagai mata rantai yang saling berkait, erat, dan saling bergantung satu sama lain. Artinya, Sila Pertama meliputi, menjiwai, dan mendasari Sila Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima. Demikian pula sebaliknya: Sila Kedua meliputi dan menjiwai Sila Pertama, Ketiga, Keempat, dan Kelima. Hubungan keterkaitan ini berlaku untuk seluruh sila dalam Pancasila.
Apabila dianalisis dari sudut pandang ilmiah, Pancasila dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi abstrakto dan dimensi konkreto (Abdurahman, 1985).
Dalam dimensi abstrakto, Pancasila berkedudukan sebagai dasar filsafat negara dan moral bangsa Indonesia yang bersifat universal.
Sementara dalam dimensi konkreto, Pancasila menampakkan rumusan yang realistis dan merupakan refleksi nyata sesuai dengan situasi serta kondisi lingkungan masyarakatnya.
Definisi Pancasila bersifat universal, abstrak namun tetap nyata keberlakuannya. Oleh karenanya, hakikat keberadaannya tidak perlu lagi diperdebatkan.
Nilai‑nilai luhur Pancasila berlaku kapan pun dan di mana pun, serta tidak terikat oleh dimensi waktu maupun tempat. Kita sepakat dan meyakini sepenuh hati akan kebenaran falsafah Pancasila sebagai cerminan kepribadian asli bangsa Indonesia. Di samping itu, Pancasila juga berfungsi sebagai moral bangsa. Moral diartikan sebagai keseluruhan norma yang mencerminkan tolak ukur baik buruknya sikap dan perilaku manusia.
Sebagai moral bangsa, Pancasila merupakan wadah pemersatu dari keseluruhan unsur berbagai nilai moral yang hidup di Indonesia; mencakup keberagaman suku bangsa, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat yang kita kenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila sebagai moral bangsa mengikat seluruh manusia Indonesia menjadi satu kesatuan moral yang bersifat universal. Sila‑sila Pancasila berakar dari kodrat manusia, di mana pada hakikatnya semua manusia itu sama derajat dan harkatnya.
Berangkat dari pemahaman tentang kodrat manusia inilah, kita akan dapat menemukan landasan bagaimana segala sesuatu harus bertindak selaras dengan kondisi dan fitrahnya masing‑masing.
Manusia wajib bertindak dan bersikap secara rasional, mengikuti tuntunan akal budi, serta mematuhi asas‑asas yang dikenal dan diakui oleh akal sehatnya.
Manusia juga memiliki kemampuan untuk mengenali kodrat dirinya, serta memahami norma‑norma yang seharusnya ditaati, dipahami, dan dilaksanakan dengan benar demi kesempurnaan dan kesejahteraan hidupnya, lahir maupun batin.
Jika seluruh warga negara—dimulai dari para penyelenggara negara, aparatur pemerintahan, hingga para elit politik—kembali memahami Pancasila secara utuh, mendalam, dan nyata, bukanlah hal yang mustahil jika negeri yang kaya raya ini terbebas dari konflik, baik vertikal maupun horizontal, serta bersih dari korupsi dan tindakan anarkis. Yang akan tampak dan tumbuh subur hanyalah kedamaian, kerukunan, dan kebersamaan sebagai sebuah bangsa besar yang kokoh di atas keberagamannya.
Di tengah euforia demokrasi yang melanda saat ini, marilah kita kembali mengaktualisasikan Pancasila, menjadikannya penuntun utama dalam hidup dan kehidupan kita. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan, keselamatan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagaimana ditegaskan dalam Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, yang kemudian disahkan melalui Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, Pancasila pada hakikatnya adalah “Pengejawantahan Budi Nurani Manusia”.**
* Penulis adalah Ketua RW 07 Perumahan Denanyar Indah Jombang











