Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.CON– Perusahaan pengolahan garam, CV Surya Samudra, di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan warga diduga beroperasi tanpa pengelolaan lingkungan (IPAL) dan kelengkapan perizinan usaha.
Sumber menyebut bahwa NIB perusahaan terbit Januari 2023. Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah dugaan pembuangan limbah yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar dan kenyamanan.
Juga diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.
Perusahaan itu diduga berada di kawasan zona kuning atau kawasan permukiman, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan.
Sementara itu, Ari, seorang warga sekitar, mengatakan aktivitas pengolahan garam di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau berdirinya sudah lama. Kalau soal limbah, di belakang itu ada aliran ke tanah milik orang, saya kurang tahu milik siapa. Yang terlihat memang seperti becek dan ada genangan air,” katanya, Selasa, 26 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (26/5/2026), di bagian belakang area pabrik terlihat bekas aliran yang diduga mengarah ke lahan milik warga sekitar. Dari luar, area pabrik tampak tertutup rapat.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur CV Surya Samudra, petugas keamanan melarang masuk ke area perusahaan.
“Tidak boleh masuk, Pak. Pimpinan tidak ada,” ujar seorang petugas sambil menutup dan mengunci pintu gerbang.
Direktur CV Surya Samudra, Reny, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyarankan agar persoalan perizinan ditanyakan kepada kuasa hukumnya atau instansi terkait.
“Kalau mengenai izin silakan ke lawyer saya atau langsung ke perizinan. Tanya saja ke DPMPTSP, nanti saya kasih nomor lawyer saya,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Konfirmasi Perizinan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono, mengatakan perusahaan tersebut tercatat memiliki IMB untuk bangunan los kerja dan produksi garam.
“Kalau terkait Andalalin langsung ke Dinas Perhubungan, sedangkan SLF ke Dinas PUPR. Untuk tahun penerbitan IMB saya perlu melihat dokumen dulu karena saat ini masih di luar kantor,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan pengajuan PBG atas nama CV Surya Samudra di sistem SIMBG.
“Kalau pengajuan PBG CV Surya Samudra belum ada. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Di sistem SIMBG belum pernah ada pengajuan perusahaan tersebut. Untuk SLF juga belum ada di sistem,”jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan terkait dokumen Andalalin serta Dinas Lingkungan Hidup mengenai dugaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). **











