Menu

Mode Gelap

Nasional

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

badge-check


					Menaker Yassirlie Perbesar

Menaker Yassirlie

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang. Rinciannya yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional