Penulis: Priyo Suwarno | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelundupan 76.000 ponsel asal China yang masuk tanpa dokumen resmi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak Bea Cukai.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berada di kompleks Ruko Surya Inti Permata,
Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, pada 21 April 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transit dan penyimpanan barang sebelum diedarkan ke sejumlah daerah.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal berbagai merek asal China.
Sejumlah laporan menyebut jumlah barang bukti mencapai lebih dari 56.000 unit, sementara di perkembangan lain disebut totalnya sekitar 76.000 unit dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp235 miliar.
Penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni DCP alias P dan SJ. DCP diduga berperan sebagai pihak yang mendatangkan barang impor ilegal dari China, sedangkan SJ diduga bertindak sebagai pembeli sekaligus distributor di dalam negeri.
Kepala Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh jejaring yang terlibat.
Ia menyebut pihaknya akan menelusuri bagaimana barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan di pintu masuk, termasuk mendalami peran Bea Cukai.
Dalam penjelasan polisi, modus yang digunakan diduga melibatkan jalur impor tidak resmi, pemanfaatan perusahaan logistik, serta pengelolaan barang di gudang tersembunyi sebelum diedarkan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dari hasil penyidikan ditemukan pihak lain yang ikut berperan dalam jaringan ini.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan ponsel ilegal di Indonesia dan menjadi perhatian karena jumlah barang yang diamankan tergolong besar.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, peredaran ponsel tanpa dokumen resmi juga merugikan pasar resmi dan mengganggu persaingan usaha.
Berikut versi kronologinya:
- Polisi menerima dan mengembangkan informasi adanya impor ponsel ilegal asal China.
- Penyidikan mengarah ke jaringan distribusi di Sidoarjo.
- Bareskrim menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, pada 21 April 2026.
- Polisi menyita puluhan ribu unit ponsel tanpa dokumen resmi.
- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan atau kelalaian Bea Cukai.**











