Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Yusril Sarankan Jaksa Tidak Banding Putusan Bebas Delpedro Dkk

badge-check


					Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara Perbesar

Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari kasus dugaan penghasutan demo ricuh 25 Agustus 2025, seperti disampaikan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 ini membebaskan empat terdakwa sepenuhnya dan memulihkan hak mereka, sekaligus menegaskan independensi peradilan.

Yusril menegaskan tidak ada intervensi dalam persidangan, menunjukkan independensi pengadilan.

Ia meminta jaksa tidak ajukan kasasi karena vonis bebas bersifat final berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru, tanpa membedakan “bebas murni” atau tidak.

Rehabilitasi sudah dipenuhi putusan hakim, sementara ganti rugi bisa melalui praperadilan.

Kasus bermula dari unggahan media sosial Delpedro—Direktur Eksekutif Lokataru—dan tiga rekannya tentang kronologi kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demo. Jaksa mendakwa sebagai penghasutan, berita bohong, dan perekrutan anak via UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan 2 tahun penjara pada 27 Februari 2026.

Hakim Harika Nova Yeri menyatakan dakwaan tak terbukti: tak ada manipulasi fakta, kausalitas kerusuhan, atau ajakan kekerasan; unggahan sesuai fakta publik sebagai ekspresi bebas.

Detail Vonis
Keempat terdakwa dibebaskan dari Pasal 28 ayat 2 jo 45A UU ITE dll., dengan pemulihan martabat dan pembebasan tahanan langsung. Tak ada saksi terpengaruh unggahan; kerusuhan akibat dinamika lapangan. Delpedro sebut vonis milik seluruh masyarakat Indonesia.

Komnas HAM anggap preseden baik lindungi kebebasan ekspresi. ISESS nilai konfirmasi hukum sebagai alat kriminalisasi aktivis. Delpedro rencanakan gugatan ganti rugi negara.

Demo 25 Agustus 2025 picu 600-an penangkapan dengan dakwaan makar, penghasutan, perusakan di berbagai pengadilan seperti PN Jakarta Utara. Puluhan perkara kemungkinan masih berjalan, meski vonis Delpedro selesai.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional