Menu

Mode Gelap

Nasional

Bupati Fadia Arafiq Punya PT untuk Memenangkan Tender Barang dan Jasa di Pemkab Lamongan Total Rp 46 Miliar

badge-check


					Fadia Arafiq, bupati, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Foto: antara Perbesar

Fadia Arafiq, bupati, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kasus yang menimpa bupati Laomongan, Jawa Tengah, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Ini merupakan OTT ke-7 KPK di 2026, yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan.

Konferensi pers digelar pada 4 Maret 2026 untuk membahas kronologi, konstruksi kasus dugaan suap pengadaan outsourcing, serta identitas tersangka setelah gelar perkara malam sebelumnya.

KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Sebanyak 14 orang terjaring, tiga di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka selesai dalam 1×24 jam pasca-OTT, setelah ekspos perkara naik ke penyidikan. KPK juga menyegel tiga ruangan di kantor bupati Pekalongan. Rincian lengkap dijadwalkan diumumkan segera, meski waktu pastinya belum fix per 4 Maret 2026.

Modus Korupsi 
Sejak 2022-2026, Fadia Arafiq diduga memanipulasi pengadaan barang/jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan untuk menguntungkan PT RNB, perusahaan milik suaminya (Muktaruddin Ashraff Abu) dan anaknya (Muhammad Sabiq Ashraff). Fadia menginstruksikan pejabat dinas memprioritaskan PT RNB meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor.

Cara pengkondisian lelang:

  • Perangkat daerah wajib serahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT RNB agar penawaran disesuaikan mendekati HPS, melanggar prosedur.

  • Dominan sejak 2023, PT RNB raup Rp46 miliar dari 17 kontrak (termasuk RSUD dan kecamatan).

Dari total Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar untuk gaji pekerja; sisanya Rp19 miliar mengalir ke keluarga bupati sebagai konflik kepentingan sistematis.

Aliran Dana Korupsi

  • Suami (Muktaruddin): Rp11 miliar.

  • Direktur PT RNB (orang kepercayaan): Rp8 miliar (dari sisa setelah Rp23 miliar disebut sebelumnya, disesuaikan total).

  • Anak (Muhammad Sabiq): Rp4,4 miliar.

  • Anak lain: Rp25 juta.

  • Tunai: Rp3 miliar.

KPK jerat Fadia berdasarkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang melarang pejabat ikut serta tender di daerah yang dipimpinnya. Kasus ini mencerminkan intervensi langsung via keluarga dan orang kepercayaan, menyebabkan kerugian negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto

Palu Diguncang Gempa Magnetudo 6.7, Muncul Laporan Gedung dan Korban Luka

16 Juni 2026 - 16:33 WIB

Diskon 30 Persen KA Pandalungan Relasi Jember-Gambir 18 Juni 2026

15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Nasional