Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kasus yang menimpa bupati Laomongan, Jawa Tengah, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Ini merupakan OTT ke-7 KPK di 2026, yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan.
Konferensi pers digelar pada 4 Maret 2026 untuk membahas kronologi, konstruksi kasus dugaan suap pengadaan outsourcing, serta identitas tersangka setelah gelar perkara malam sebelumnya.
KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Sebanyak 14 orang terjaring, tiga di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka selesai dalam 1×24 jam pasca-OTT, setelah ekspos perkara naik ke penyidikan. KPK juga menyegel tiga ruangan di kantor bupati Pekalongan. Rincian lengkap dijadwalkan diumumkan segera, meski waktu pastinya belum fix per 4 Maret 2026.
Modus Korupsi
Sejak 2022-2026, Fadia Arafiq diduga memanipulasi pengadaan barang/jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan untuk menguntungkan PT RNB, perusahaan milik suaminya (Muktaruddin Ashraff Abu) dan anaknya (Muhammad Sabiq Ashraff). Fadia menginstruksikan pejabat dinas memprioritaskan PT RNB meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor.
Cara pengkondisian lelang:
-
Perangkat daerah wajib serahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT RNB agar penawaran disesuaikan mendekati HPS, melanggar prosedur.
-
Dominan sejak 2023, PT RNB raup Rp46 miliar dari 17 kontrak (termasuk RSUD dan kecamatan).
Dari total Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar untuk gaji pekerja; sisanya Rp19 miliar mengalir ke keluarga bupati sebagai konflik kepentingan sistematis.
Aliran Dana Korupsi
-
Suami (Muktaruddin): Rp11 miliar.
-
Direktur PT RNB (orang kepercayaan): Rp8 miliar (dari sisa setelah Rp23 miliar disebut sebelumnya, disesuaikan total).
-
Anak (Muhammad Sabiq): Rp4,4 miliar.
-
Anak lain: Rp25 juta.
-
Tunai: Rp3 miliar.
KPK jerat Fadia berdasarkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang melarang pejabat ikut serta tender di daerah yang dipimpinnya. Kasus ini mencerminkan intervensi langsung via keluarga dan orang kepercayaan, menyebabkan kerugian negara. **











