Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Bupati Fadia Arafiq Punya PT untuk Memenangkan Tender Barang dan Jasa di Pemkab Lamongan Total Rp 46 Miliar

badge-check


					Fadia Arafiq, bupati, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Foto: antara Perbesar

Fadia Arafiq, bupati, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kasus yang menimpa bupati Laomongan, Jawa Tengah, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Ini merupakan OTT ke-7 KPK di 2026, yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan.

Konferensi pers digelar pada 4 Maret 2026 untuk membahas kronologi, konstruksi kasus dugaan suap pengadaan outsourcing, serta identitas tersangka setelah gelar perkara malam sebelumnya.

KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Sebanyak 14 orang terjaring, tiga di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka selesai dalam 1×24 jam pasca-OTT, setelah ekspos perkara naik ke penyidikan. KPK juga menyegel tiga ruangan di kantor bupati Pekalongan. Rincian lengkap dijadwalkan diumumkan segera, meski waktu pastinya belum fix per 4 Maret 2026.

Modus Korupsi 
Sejak 2022-2026, Fadia Arafiq diduga memanipulasi pengadaan barang/jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan untuk menguntungkan PT RNB, perusahaan milik suaminya (Muktaruddin Ashraff Abu) dan anaknya (Muhammad Sabiq Ashraff). Fadia menginstruksikan pejabat dinas memprioritaskan PT RNB meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor.

Cara pengkondisian lelang:

  • Perangkat daerah wajib serahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT RNB agar penawaran disesuaikan mendekati HPS, melanggar prosedur.

  • Dominan sejak 2023, PT RNB raup Rp46 miliar dari 17 kontrak (termasuk RSUD dan kecamatan).

Dari total Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar untuk gaji pekerja; sisanya Rp19 miliar mengalir ke keluarga bupati sebagai konflik kepentingan sistematis.

Aliran Dana Korupsi

  • Suami (Muktaruddin): Rp11 miliar.

  • Direktur PT RNB (orang kepercayaan): Rp8 miliar (dari sisa setelah Rp23 miliar disebut sebelumnya, disesuaikan total).

  • Anak (Muhammad Sabiq): Rp4,4 miliar.

  • Anak lain: Rp25 juta.

  • Tunai: Rp3 miliar.

KPK jerat Fadia berdasarkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang melarang pejabat ikut serta tender di daerah yang dipimpinnya. Kasus ini mencerminkan intervensi langsung via keluarga dan orang kepercayaan, menyebabkan kerugian negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional