Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026), terkait dugaan terlibat korupsi Rp 2,8 triliun dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim yang dihadiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (PN Tipikor Surabaya), tepatnya di Ruang Sidang Cakra.
Suasana halaman Kedatangannya disambut ratusan massa pendukung, termasuk dari Muslimat, Barisan Gus, dan santri, yang mengumandangkan sholawat di depan gerbang pengadilan.
Khofifah tiba sekitar pukul 13.00-13.30 WIB dengan mobil Toyota Alphard hitam, didampingi pejabat Pemprov Jatim seperti Kepala Biro Hukum Adi Sarono.
Massa berpakaian gamis dan sarung langsung bersorak saat ia membuka kaca mobil untuk menyapa. Khofifah juga meminta maaf atas keterlambatannya dari panggilan sidang sebelumnya pada 5 Februari.
Dalam persidangan dengan terdakwa koordinator Pokmas, Kusnadi dan kawan-kawan, Khofifah memberikan klarifikasi tegas mengenai alur distribusi dana tersebut.
Khofifah membantah keras adanya isu praktik pemotongan atau “fee” sebesar 30 persen yang dialokasikan untuk dirinya, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), maupun para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kesaksian ini menjadi poin krusial untuk memperjelas bahwa secara administratif, tidak ada instruksi maupun aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pejabat teras Pemprov Jatim sebagaimana yang dituduhkan dalam lingkup koordinasi kelompok masyarakat.
Sidang digelar di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, dengan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L. Khofifah bersumpah memberikan keterangan benar sebagai saksi tambahan untuk terdakwa koordinator Pokmas Kusnadi dan kawan-kawan, termasuk Hasanuddin cs. Ia tampak tenang sepanjang persidangan.
Keterangan Khofifah
-
Penolakan Fee Ijon: Khofifah membantah keras tuduhan dalam BAP almarhum Kusnadi soal aliran fee hingga 30 persen ke dirinya, Wagub, Sekda, dan kepala OPD. “Tidak pernah ada, tidak benar,” tegasnya. Ia sebut angka itu tidak rasional, bahkan bisa melebihi 100 persen jika dijumlahkan.
-
Mekanisme Pengawasan: Dana hibah pokir berasal dari aspirasi masyarakat via Musrenbang dan SPTJM, diawasi ketat oleh Pemprov. Khofifah tekankan hanya beri kebijakan makro, tanpa campur tangan transaksional atau aliran dana ilegal ke pejabat.
-
Pemeriksaan Jaksa: Saat dicecar JPU KPK soal anggaran Rp2,8 triliun, Khofifah konsisten bilang tak tahu praktik fee dan tolak tudingan keuntungan eksekutif.
Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dana hibah pokmas Pemprov Jatim periode 2019-2024. Beberapa sumber sempat sebut lokasi sidang di Sidoarjo, tapi mayoritas konfirmasi menegaskan di Surabaya. **











