Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan Kejakgung menetapkan 11 tesangka korupsi pengelolaan limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME), Senin 9 Februari 2026.
Anang menjelaskan bahwa sebelumnya kejaksaan 21 November 2025 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 Saksi dari birokrasi dan swasta, serta Oktober-November 2025 terkait penggeledahan Bea Cukai.
POME adalah singkatan dari Palm Oil Mill Effluent, yaitu limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik minyak sawit (PKS).
POME terdiri dari campuran udara (95-96%), minyak, dan padatan tersuspensi, dengan sifat asam serta kandungan organik tinggi seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) yang melebihi 100,000 mg/L, sehingga berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah.
Setiap 1 ton CPO menghasilkan sekitar 2,5-3 m³ POME; limbah ini menghasilkan metana (CH4) saat diferensiasi anaerobik dari kolam pengolahan tradisional, berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.
Dalam kasus korupsi, POME diekspor dengan modus manipulasi kode HS agar tarif pajak rendah, padahal seharusnya limbah non-minyak.
Kode HS adalah singkatan dari Harmonized System Code, yaitu sistem pengkodean standar internasional untuk mengklasifikasikan barang dagang secara seragam di seluruh dunia. Dimana ekspor CPO diubah dengan POME.
Konteks Penetapan
Penetapan ini merupakan puncak penyelidikan yang telah memeriksa 50 Saksi dan menyita uang Rp 11,8 triliun, melibatkan pejabat Bea Cukai serta pihak swasta. Kasus fokus pada periode 2022-2024 dengan penggeledahan sejak Oktober 2025.
Tanggalnya akan ditetapkan 11 hari sebelum dimulainya CPO di POME pada tanggal 9-10 Februari 2026, tetapi kali ini akan berlangsung sebelum akhir tahun.
Rincian sementara tersangka, masing-masing:
Kode HS digunakan untuk mengklasifikasikan barang ekspor/impor secara internasional, dan dalam kasus korupsi POME, 11 tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan pihak swasta terkait ekspor.
-
DJBC/Bea Cukai : mayoritas dari internal DJBC, termasuk Yosef Felix Sitorus (Junior Customs Verifikator), Roben Dima (Kepala Seksi Kepatuhan), serta pejabat seperti di Direktorat identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) di BLBC Medan yang digeledah sebelumnya.
-
Pihak Swasta : Rizaludin Kurniawan dan eksportir terkait manipulasi POME/CPO, kemungkinan dari perusahaan sawit atau money changer yang disita datanya, meski nama korporasi spesifik seperti Wilmar Group lebih terkait kasus CPO sebelumnya.
Nama lain kemungkinan melibatkan pejabat Bea Cukai seperti Sofian Manahara atau R. Fadjar Donny Tjahjadi yang sebelumnya digeledah, namun status tersangka mereka belum dikonfirmasi secara eksplisit.
Kejagung menangani kasus dugaan korupsi ekspor POME (limbah cair kelapa sawit) yang melibatkan manipulasi dokumen untuk mengelabui pajak dan regulasi, dengan kerugian negara mencapai Rp 11 triliun.
Kronologi
-
Oktober 2025 : Kejagung mulai penggeledahan di kantor Bea Cukai (DJBC), money changer, dan lokasi terkait; sitaan dokumen dan uang awal dilakukan setelah temuan data ekspor POME melebihi nilai CPO pada tahun 2022.
-
November 2025 : 40 hari terakhir, termasuk Dirut PT AEN; pengusutan fokus pada kode HS palsu untuk POME agar tarif pajak rendah.
-
Desember 2025 – Januari 2026 : Proses penyidikan intensif dengan pemeriksaan 50 Saksi; penyuapan uang Rp 11,8 triliun terkait transaksi swasta dan pejabat.
-
9-10 Februari 2026 : Penetapan 11 tersangka, termasuk Rizaludin Kurniawan, Yosef Felix Sitorus (Junior Bea Cukai Verifikator), dan Roben Dima (Kepala Seksi Kepatuhan).
Kasus mencakup periode 2022-2024 dengan modus penggantian CPO oleh POME ilegal; penyidikan Sprindik No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dipimpin Jampidsus. **











