Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat konsultasi pada Senin, 9 Februari 2026, di ruang Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, bersama Mensos, Menkeu, Menkes, serta pejabat lain terkait isu penonaktifan iuran BPJS Kesehatan segmen PBI – JKN
Rapat ini sangat urgen, untuk menbahas Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) yang menjadi dasar penonaktifan status pésta BPJS PBI JKN adalah Nomor 3/HUK/2026 , yang menyebabkan ratusan ribu pasien gagal ginjal tidak bisa ,mendapat pelayanan dari rumah sakit.
SK ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, disebutkan oleh Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Kepala Humas Rizzky Anugerah bahwa penonaktifan ini melibatkan peserta—peserta lama diganti yang baru, dengan jumlah total bobot PBI tetap sama.
Kesepakatan ini melibatkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya serta pejabat lain seperti Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini memastikan masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses akibat masalah administratif. Namun, penting untuk dicatat bahwa BPS, BPJS, dan BPJS juga dapat digunakan untuk menyimpan data. BPJS akan aktif dalam memberi tahu PBI di PBPU.











