Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
GUNUNG KIDUL, SWARAJOMBANG.COM – Nenek berusia 69 tahun sebut saja bernama Rukiyah warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, diduga menjadi korban percobaan pencabulan oleh seorang remaja di kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Jumat pagi (30/1/2026).
Kasus ini sempat simpang siur dan viral di media sosial sebagai dugaan pembegalan, tapi polisi membantahnya.
Hasil penyelidikan Reskrim Polsek Playen mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut merupakan percobaan rudapaksanya oleh remaja di bawah umur.
Awalnya beredar kabar korban diganggu begal, namun visum dan keterangan korban mengarah pada upaya kekerasan seksual dari pelaku remaja tersebut.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana hanya menyebutkan bahwa terduga pelaku masih di bawah umur, tanpa rincian lebih lanjut.
Polsek Playen mengungkap fakta bahwa bukan kasus begal, melainkan percobaan kekerasan seksual. Pada hari berikutnya, polisi mengamankan remaja tersangka dugaan pencabulan terhadap nenek Rukiyah.
Terduga pelaku remaja (di bawah umur) kini ditahan di Polres Gunungkidul sejak akhir pekan dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kasus diserahkan ke Polres Gunungkidul untuk penanganan khusus anak sesuai aturan hukum. Plt Kasat Reskrim Iptu Prapto Agung melalui Kasi Humas AKP Subarsana mengonfirmasi pengamanan pelaku pada 1 Februari 2026.
Pelaku merupakan remaja di bawah umur (anak) yang sudah diamankan di Polres Gunungkidul sejak 1 Februari 2026. Polisi sengaja merahasiakan nama dan detail pribadinya sesuai UU Perlindungan Anak. Penanganan oleh Unit PPA Polres Gunungkidul wajib melindungi identitas anak pelaku demi hak anak.
Saksi pertama yang menemukan nenek Rukiyah adalah Sajuri, yang mendengar teriakan korban sekitar pukul 08.00 WIB pada 30 Januari 2026 di RPH Hutan Gubug Rubuh. Ia langsung mendekat dan melihat korban tertelungkup di semak-semak dengan gigi patah serta mulut dibungkam, sementara pelaku melarikan diri. Saksi segera membantu korban dan memberi tahu warga lain sebelum polisi tiba untuk visum dan pengambilan keterangan.
Korban tinggal di Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, sedangkan lokasi kejadian di RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas—keduanya berada di Kapanewon Playen.
Pelaku remaja di bawah umur hanya disebut sebagai “terduga” tanpa detail asal usul, dengan fokus pada proses penyelidikan Unit PPA. Identitas dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak per 2 Februari 2026.
Kronologi
-
Jumat, 30/1/2026 pukul 08.00 WIB: Nenek Rukiyah (69 tahun) dari Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, berangkat ke sawah melewati RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas.
-
Pelaku remaja (di bawah umur) mendekati korban di area sepi, membungkam mulutnya, menjatuhkannya hingga gigi patah, dan berusaha melakukan kekerasan seksual.
-
Korban berteriak minta tolong; Saksi Sajuri mendengar dan mendekat, menemukan korban tertelungkup di semak-semak saat pelaku kabur.
-
Warga membantu korban dan membawanya pulang; isu awal menyebar sebagai “pembegalan lansia” di media sosial, menjadi viral di wilayah Playen.
-
Korban mengalami luka fisik tapi tidak kehilangan barang bawaan.
Penyelidikan Polisi
-
30/1 sore: Reskrim Polsek Playen mendatangi rumah korban untuk keterangan awal dan olah TKP di hutan, tidak menemukan bukti pembegalan.
-
31/1: Klarifikasi mengarah pada dugaan percobaan pencabulan; narasi viral dibantah.
-
1/2/2026: Pelaku remaja diamankan dan dipindahkan ke Polres Gunungkidul; Plt Kasat Reskrim Iptu Prapto Agung melalui AKP Subarsana mengonfirmasi status anak.
-
Kasus dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gunungkidul untuk proses khusus anak; rilis resmi pada 2 Februari 2026. **











