Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Plt Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi bersama Bareskrim Polri menegaskan tekad bulat menyelidiki kasus saham gorengan atau Samgo yang diduga menjadi pemicu turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Frederica menjelaskan bahwa OJK bakal melancarkan penyelidikan besar-besaran soal manipulasi saham, termasuk keterlibatan influencer yang mempromosikan saham tanpa dasar kuat. Upaya ini juga meliputi peningkatan pengawasan serta penindakan hukum keras terhadap pelaku kunci dan jaringan tersembunyi mereka.
Sementara itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya akan menggali lebih dalam aspek pidana dalam praktik saham gorengan, termasuk perkembangan kasus terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo.
Penyelidikan ini muncul menyusul tudingan aktivitas spekulatif yang merugikan para investor serta citra pasar modal secara keseluruhan.
Pernyataan keduanya disuarakan pasca anjloknya IHSG akibat saham gorengan, dengan pemerintah menegaskan sikap zero tolerance demi menjaga integritas pasar dan kepercayaan publik.
OJK dan Bareskrim Polri kini tengah menelusuri praktik saham gorengan yang berkaitan dengan penurunan IHSG di akhir Januari 2026, meskipun daftar saham spesifik sebagai sasaran utama belum diungkap secara resmi.
Penyelidikan merangkul dugaan manipulasi saham spekulatif, di antaranya kasus Direktur PT Multi Makmur Lemindo yang telah berjalan sebelumnya. OJK juga menekankan pengaruh influencer serta free float rendah yang memudahkan gorengan, tanpa menyebut kode saham apa pun.
Sampai 31 Januari 2026, investigasi masif ini menyasar pengawasan intensif terhadap emiten dengan pola transaksi mencurigakan setelah IHSG merosot, walaupun daftar target belum diumumkan secara detail. Pemerintah berjanji transparansi lanjutan guna memulihkan keyakinan investor.
OJK merencanakan aturan free float minimal 15% untuk membatasi saham gorengan melalui peningkatan likuiditas pasar.
Manipulasi Harga
Kenaikan free float dari 7,5% sebelumnya menyulitkan segelintir pihak untuk menguasai perdagangan, sehingga harga saham sulit dimainkan secara spekulatif. Tingginya likuiditas membuat saham gorengan berbasis volume kecil menjadi rentan dimanipulasi, sekaligus mengurangi gejolak harga ekstrem.
Emiten lama maupun baru diwajibkan menyesuaikan diri, dengan proyeksi tambahan saham senilai Rp203 triliun yang harus diserap pasar—berpotensi menekan IHSG dalam jangka pendek khususnya pada saham big caps. Pelanggaran bisa berujung sanksi delisting, yang mendorong bersihnya bursa dari saham berlikuiditas minim.
Melalui IPO, perusahaan bisa meraup dana besar untuk ekspansi bisnis, peningkatan produksi, atau penetrasi pasar baru—dengan biaya lebih rendah ketimbang utang bank yang dibebani bunga.
Status go public juga meningkatkan reputasi, likuiditas bagi pemilik saham lama, serta valuasi perusahaan secara keseluruhan, meski free float rendah memungkinkan pengendali mempertahankan kendali suara mayoritas.
Hingga Februari 2026, belum ada putusan akhir yang diumumkan untuk kasus saham gorengan baru yang terkait penurunan IHSG, walaupun Bareskrim Polri terus menyelami sejumlah dugaan pidana.
Kasus Samgo
Sejumlah kasus saham gorengan atau Samgo telah memasuki persidangan, seperti perkara PT Multi Makmur Lemindo yang melibatkan terdakwa Direktur Junaedi dan eks karyawan BEI Mugi Bayu Pratama, yang divonis bersalah atas pelanggaran UU Pasar Modal (Pasal 104 jo Pasal 90 huruf C).
Bareskrim menyebut ada perkara lain yang telah capai tahap P21 dan sedang disidang, meski jumlah perusahaan spesifik belum diungkap publik.
BEI telah menyuspensi efek 70 perusahaan selama 6 bulan atau lebih terkait isu serupa, tapi ini hanya sanksi administratif, bukan pidana. Penyelidikan OJK dan Polri masih di fase dini pasca anjloknya IHSG, dengan prioritas pada pelaku utama tanpa vonis skala besar.
Kasus Junaedi di PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) mencakup tudingan manipulasi saham gorengan, di mana Junaedi sebagai Direktur Utama diduga melanggar UU Pasar Modal Pasal 104 jo Pasal 90 huruf C.
Junaedi beserta Mugi Bayu Pratama terlibat aksi spekulatif yang menyebabkan lonjakan volatilitas ekstrem saham PIPA, termasuk pembelian internal 1,5 miliar lembar saham pada Juni 2025.
Kasus ini telah mencapai P21 dan persidangan, dengan hukuman pidana atas unsur manipulasi yang merugikan investor ritel.
Walaupun Junaedi menjual sebagian besar kepemilikannya (1 miliar lembar atau 29,19%) ke PT Morris Capital Indonesia pada Oktober 2025, Bareskrim tetap mengusut perannya sebagai aktor kunci sebelum pergantian pengendali.
Sampai Januari 2026, kasus ini menjadi teladan penegakan hukum saham gorengan yang berkaitan dengan gejolak IHSG. **











