Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat, menyampaikan permohonan maaf secara publik.
Ia mengakui bertindak terlalu cepat tanpa verifikasi ilmiah, atas nama dirinya dan Babinsa terkait tuduhan es kue pedagang Suderajat berbahan spons.
Video permintaan maaf dirilis pada 27 Januari 2026 melalui Humas Polres Metro Jakarta Pusat, di mana Ikhwan meminta maaf kepada Suderajat, masyarakat, dan institusi karena menimbulkan kegaduhan viral.
Ia menekankan niat edukasi dan keselamatan warga, tapi janji lebih hati-hati dengan prosedur verifikasi ke depan.
Permintaan maaf disampaikan di Aula Mako Polsek Kemayoran, didampingi Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar dan pelapor warga. Kasus ini jadi pelajaran bagi aparat untuk hindari kesimpulan prematur.
Polres Metro Jakarta Pusat meminta maaf atas kesalahan tuduhan terhadap seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat, yang dicurigai menggunakan bahan spons pada dagangannya.
Insiden ini terjadi di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah laporan warga memicu pemeriksaan awal oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa.
Kejadian
Pada 24 Januari 2026, warga M. Arief Fadillah melaporkan dugaan es gabus berbahan spons melalui call center 110, sehingga polisi dan TNI memeriksa pedagang dengan memeras dan membakar sampel es, yang viral di media sosial.
Uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat kemudian membuktikan es tersebut aman dan bukan spons. Video tuduhan awal memicu kegaduhan publik.
Pedagang Suderajat merasa lega setelah klarifikasi, sementara Polres menekankan komitmen verifikasi tepat untuk cegah kesalahpahaman. Kasus ini jadi pelajaran edukasi publik soal penyebaran informasi.
Polres Metro Jakarta Pusat meminta maaf setelah salah tuduh pedagang es kue Suderajat menggunakan bahan spons, yang terbukti aman melalui uji lab. Berikut kronologi lengkap secara poin per poin berdasarkan laporan media.
Kronologi
-
24 Januari 2026, pagi: Warga M. Arief Fadillah (43) beli es gabus jadul dari Suderajat (49) di Utan Panjang III, Kemayoran, Jakpus, lalu curiga berbahan spons (PU Foam).
-
24 Januari 2026, siang: Arief laporkan via Call Center Polri 110; tim piket Reskrim Polsek Kemayoran dan Babinsa Utan Panjang datangi lokasi.
-
Pemeriksaan awal: Aparat amankan es gabus, agar-agar, cokelat meses; peras sampel (tak hancur), bakar (meleleh), lalu tuduh spons bedak secara verbal; video viral.
-
Paksaan pedagang: Babinsa paksa Suderajat makan es yang sudah diperas (“Habisin, telan!”); Suderajat dipanggil ke polsek untuk pemeriksaan.
-
Uji lab cepat: Tim kesehatan Polres Metro Jakpus periksa sampel; hasil aman, bukan spons.
Klarifikasi dan Maaf
-
25 Januari 2026: Suderajat pulang ke Depok dengan ganti rugi barang dagangan; Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra konfirmasi es layak konsumsi via Dinkes dan Labfor.
-
26-27 Januari 2026: Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas) akui salah, minta maaf publik karena tak verifikasi dulu; video permintaan maaf dirilis.











