Menu

Mode Gelap

Hukum

Kakak Bunuh Adik Ipar Motif Merebut Harta Warisan, Brigka Agus Sulaiman Dibawa ke Mapolda Jatim

badge-check


					Aparat kepolisian membawa tersangka kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa,21, dibawa ke Mapolda Jatim, Senin 22 Desember 2025. Foto: Instagram@kabarpasuruan.kapas Perbesar

Aparat kepolisian membawa tersangka kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa,21, dibawa ke Mapolda Jatim, Senin 22 Desember 2025. Foto: Instagram@kabarpasuruan.kapas

Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno

PASURUAN, SWARAJOMBANG.COM– Di bawah sorotan kamera yang ganas, Bripka Agus Sulaiman – oknum polisi dari Unit Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo – tampak lesu bagai bayangan yang runtuh. Wajahnya tertunduk dalam, tangan terborgol erat di balik baju tahanan oranye mencolok.

Pada 22 Desember 2025, ia digelandang ke Polda Jatim bersama rekan pembunuhnya, Suyitno, menghindari kilatan blitz media sambil berjalan tergesa, seolah dikejar hantu masa lalunya.

Bripka Agus bukan sembarang tersangka: ia kakak ipar Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM yang tragis tewas dibunuh, 16 Desember 2025.

Bersama Suyitno, teman masa kecilnya, ia merancang konspirasi keji demi motif ekonomi – merebut harta korban, yang dikenal sebagai “bendahara keluarga”.

Tubuh Faradila ditemukan mengambang telentang di dasar sungai kering Purwosari-Wonorejo, Pasuruan, pada 16 Desember 2025: lutut tertekuk aneh, helm pink masih menempel, dan luka parah dari benda tumpul. Autopsi di RS Bhayangkara Watukosek, Sidoarjo, mengonfirmasi pembunuhan sadis.

Kronologi
  • 14 Desember 2025: Ayah korban, H. Ramlan, terakhir bicara dengan Faradila. Saat itu, hubungan keluarga dengan Bripka Agus – suami kakaknya – sudah retak parah, penuh ketegangan tak terucap.

  • 16 Desember 2025, pagi: Jasad Faradila tergeletak di Jalan Raya Purwosari-Wonorejo (depan PT Satoria), ditemukan oleh warga yang terkejut. Polisi curiga: korban dijemput dari kos via ojek online malam sebelumnya.

  • 16 Desember 2025, siang: Bripka Agus dipanggil keluarga ke RS autopsi. Ironis, ia ditangkap di tempat oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Bukti mematikan? CCTV menangkap mobilnya – milik ayah korban! – mondar-mandir di TKP.

  • 16 Desember 2025, malam (~22.00 WIB): Jenazah Faradila dimakamkan di tengah duka keluarga. Bripka Agus resmi jadi tersangka utama, digeledang ke Polda Jatim untuk interogasi brutal.

  • 17-18 Desember 2025: Suyitno, pelaku pendukung, kabur seperti buronan: Probolinggo-Lumajang-Sumenep-Sampang. Polisi buru mati-matian.

  • 19 Desember 2025, dini hari: Suyitno jatuh ke pelukan polisi di Sampang/Pamekasan, lalu digeledang ke Polda Jatim.

  • 22 Desember 2025: Kedua algojo digiring lagi di Polda Jatim, baju tahanan oranye menyala di bawah lampu sorot. Rekonstruksi mencekam digelar besok, 23 Desember. Polisi konfrontasi perbedaan keterangan mereka, sambil gali lebih dalam motif rakus: kuasai harta Faradila.

Kini, keduanya meringkuk di Rutan Polda Jatim. Kasus ini bukan sekadar pembunuhan – ini pengkhianatan darah, di mana seragam polisi ternoda noda darah adik ipar sendiri. Penyelidikan Ditreskrimum Polda Jatim terus bergulir, menjanjikan keadilan bagi Faradila. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum