Menu

Mode Gelap

Headline

Hasil Penggerebekan Rumah di Mojongapit Jombang, Polisi Sita Ganja Senilai Rp 600 Juta

badge-check


					Reserse Polres Jombang menyita barang bukti berupa 110 batang pohon ganja hidup, 5 kg lebih daun ganjar kering hasil panen perdana serta 4 toples biji ganja dengan nilai sekitar Rp 600 juta. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kuniawan terlibat langsung penggerebkan di rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang Perbesar

Reserse Polres Jombang menyita barang bukti berupa 110 batang pohon ganja hidup, 5 kg lebih daun ganjar kering hasil panen perdana serta 4 toples biji ganja dengan nilai sekitar Rp 600 juta. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kuniawan terlibat langsung penggerebkan di rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggerebek sarang budidaya ganja skala profesional di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025).

Operasi ini mengamankan tersangka berinisial R (43), warga Surabaya, beserta barang bukti senilai hingga Rp600 juta, termasuk 110 batang tanaman hidup dan 5,3 kg daun kering hasil panen pertama.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Budidaya ini sangat canggih, mirip laboratorium dengan pengatur suhu ruangan, greenhouse mini di kamar, dapur, dan halaman. Sulit terdeteksi warga sekitar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tersangka mengaku ganja untuk konsumsi pribadi selama tiga bulan terakhir, tapi polisi mencurigai keterlibatan jaringan peredaran lebih besar, terbukti dari biji ganja impor yang dibeli secara online dari luar negeri dan lebih dari 15 jenis varietas ganja.

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Diwek, di mana polisi mengamankan Y sebagai pembeli biji ganja. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi, yang menyita:

  • 110 batang tanaman ganja hidup.

  • 5,3 kg daun ganja kering hasil panen pertama.

  • 4 toples fermentasi ganja beserta biji ganja impor.

Kronologi
  • 14 Desember 2025: Polisi amankan Y di Diwek sebagai pembeli biji ganja, picu pengembangan kasus.

  • Pagi/Siang 15 Desember 2025: Tim Satresnarkoba terima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan Mojongapit.

  • Pukul 11.00 WIB, 15 Desember 2025: Penggerebekan temukan instalasi budidaya profesional; tersangka R ditangkap merespons.

  • Pasca-penggerebekan: Sita barang bukti lengkap; tersangka akui impor biji dan teknik budidaya canggih.

AKBP Ardi menegaskan Polres Jombang akan mendalami jejak jaringan supplier luar negeri dan distributor potensial. “Kasus ini bukti maraknya kejahatan narkoba terselubung di wilayah pedesaan. Peran masyarakat krusial untuk memutus rantai peredaran,” tandasnya.

Tersangka R kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan guna membongkar skema kriminal yang lebih luas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Entertainment