Menu

Mode Gelap

Politik

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rachmad: Segel Ruko Simpang Tiga Jika Tak Mau Bayar

badge-check


					LSM Genah (Gerakan Nasional Hebat), Rabu (16/11/2022) demo di depan kantor Pemkab Jombang menuntut agar Ruko Simpang Tiga ditutup lantaran penghuni tidak mau membayar sewa. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Wibisono). Perbesar

LSM Genah (Gerakan Nasional Hebat), Rabu (16/11/2022) demo di depan kantor Pemkab Jombang menuntut agar Ruko Simpang Tiga ditutup lantaran penghuni tidak mau membayar sewa. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Wibisono).

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.comAksi demo yang dilakukan oleh LSM Genah (Gerakan Nasional Hebat), Rabu (16/11/2022) yang menuntut Ruko Simpang Tiga agar ditutup bila penghuni tidak mau bayar uang sewa mendapat banyak dukungan.

Beragam komentar datang dari berbagai kalangan hingga mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rachmad.

Andik mengatakan bahwa sebetulnya Pemkab Jombang kurang serius dalam merespons persoalan Ruko Simpang tiga Jombang.

“Pemkab Jombang semestinya harus mengambil langkah-langkah konkrit dalam bersikap dan tidak perlu mengumbar statement-statement yang berukuran normatif bila didengar telinga kritis,”kata Andik kepada SWARAJOMBANG.com, Kamis (17/11/2022).

“Langkah konkrit misalnya, Pemkab Jombang memberikan surat peringatan satu sampai tiga kali agar penghuni ruko melunasi uang sewa. Bila peringatan diabaikan, ambil tindakan tegas dengan memerintahkan Satpol PP untuk menyegel ruko,” tambah Andik geram.

Menurut Ketua DPD Golkar Jombang ini, persoalan Ruko Simpang Tiga tidak boleh berlarut-larut karena ini menyangkut tanggung jawab Pemkab Jombang kepada BPK.

“Semakin lama beban kita semakin membengkak bila temuan BPK tidak segera dibayar. Siapa yang dirugikan? Apakah penghuni ruko? Untuk itu, sekali lagi segel ruko bila mereka bandel!” pungkas Andik.

Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo berjanji akan bertindak tegas terhadap penghuni ruko Simpang Tiga bila tidak mau membayar tunggakan uang sewa ruko.

“Bila penghuni Ruko Simpang Tiga tidak kooperatif, kami tidak segan-segan untuk menutup ruko. Kami pun sebetulnya bisa langsung bertindak ekstrim karena kami memegang perjanjian, dimana dalam salah satu pasal diperjanjian menyebutkan bahwa semuanya akan berakhir tanpa syarat bila masa berlaku SHGB sudah habis. Terkecuali pemegang SHGB mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun sebelum masa berlaku SHGB habis,” kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.

Siswoyo, kuasa hukum Ruko Simpang Tiga ketika didatangi SWARAJOMBANG.com  ke kantornya untuk konfirmasi terkait tuntutan LSM dan peringatan keras dari Sekda Jombang sedang keluar kota.

“Ngapunten dulur…. sy masih diluar kota sampek minggu.” jawab Siswoyo via aplikasi WhatsApp.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Surat Terbuka untuk Donald Trump dari Miliarder UEA Al Habtoor: Atas Dasar Apa Anda Menyerang Iran?

8 Maret 2026 - 11:47 WIB

Trump Tepuk Pundak Prabowo: “Pria Tangguh” saat Tanda Tangan Piagam Perdamaian Gaza di Davos

23 Januari 2026 - 17:56 WIB

Presiden Prabowo Tandatangani Board of Peace untuk Gaza di Davos, Bersama Donald Trump

22 Januari 2026 - 22:13 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Plt Keraton Solo kepada Tedjowulan, Muncul Interupsi dari Timoer Rumbay

18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Teaterikal Kedatangan Cindy Adams di Jombang: Pertegas Bung Karno Lahir di Ploso

17 Januari 2026 - 14:15 WIB

Terjadi Demo di Komdigi dan Lapor Polisi, Efek Mens Rea Pandji Singgung Tambang NU-Muhammadiyah

9 Januari 2026 - 19:12 WIB

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Cara Merespons Masyarakat dengan Cepat

10 Desember 2025 - 17:34 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut dan Tertibkan Bandara PT IMIP Morowali

26 November 2025 - 21:07 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Trending di Headline