Menu

Mode Gelap

Headline

Selundupkan Sabu 21.9 Kg, Petugas Satgas Pamtas Ringkus Tiga Pemuda Entikong

badge-check


					Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, ungkap penangkapan tiga pemuda Entikong Kalimantan Barat, yang menyelundupkan sabu 21,9 kg,  23 November 2025. Foto: Instagram@klikwartaku Perbesar

Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, ungkap penangkapan tiga pemuda Entikong Kalimantan Barat, yang menyelundupkan sabu 21,9 kg, 23 November 2025. Foto: Instagram@klikwartaku

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

ENTIKONG, SWARAJOMBANG.COM – Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan 21,9 kg sabu di perbatasan Entikong pada 23 November 2025.

Satgas Pamtas berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan. Ketiga tersangka, hanya diidentifikasi dengan inisial M, HP, dan AP, merupakan warga negara Indonesia.

Letkol Andy menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menemukan benda mencurigakan di depan rumah seorang pemilik tempat penimbangan karet. Saat itu, pemilik rumah keluar membawa parang untuk mencari pakan sapi, yang membuat para pelaku panik dan melarikan diri.

Satgas Pamtas segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV dari rumah sekitar lokasi. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi serta melacak para pelaku.

Setelah penangkapan, ditemukan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram. Selain itu, satu kendaraan roda empat dan satu sepeda motor yang digunakan para pelaku ikut disita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika.

Barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kodam XII/Tanjungpura sebelum diteruskan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum.

Dankolakops Pamtas RI-Malaysia, Brigjen TNI Purnomosidi, menambahkan bahwa prosedur penyerahan barang bukti wajib melalui jalur komando agar transparan dan terkoordinasi dengan baik.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antar instansi, meliputi Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan kepolisian setempat.

Kolaborasi ini terus diperkuat demi memperketat pengawasan di jalur perbatasan dan mencegah masuknya narkotika serta barang berbahaya ke wilayah Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline