Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
ENTIKONG, SWARAJOMBANG.COM – Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan 21,9 kg sabu di perbatasan Entikong pada 23 November 2025.
Satgas Pamtas berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan. Ketiga tersangka, hanya diidentifikasi dengan inisial M, HP, dan AP, merupakan warga negara Indonesia.
Letkol Andy menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menemukan benda mencurigakan di depan rumah seorang pemilik tempat penimbangan karet. Saat itu, pemilik rumah keluar membawa parang untuk mencari pakan sapi, yang membuat para pelaku panik dan melarikan diri.
Satgas Pamtas segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV dari rumah sekitar lokasi. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi serta melacak para pelaku.
Setelah penangkapan, ditemukan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram. Selain itu, satu kendaraan roda empat dan satu sepeda motor yang digunakan para pelaku ikut disita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika.
Barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kodam XII/Tanjungpura sebelum diteruskan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum.
Dankolakops Pamtas RI-Malaysia, Brigjen TNI Purnomosidi, menambahkan bahwa prosedur penyerahan barang bukti wajib melalui jalur komando agar transparan dan terkoordinasi dengan baik.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antar instansi, meliputi Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan kepolisian setempat.
Kolaborasi ini terus diperkuat demi memperketat pengawasan di jalur perbatasan dan mencegah masuknya narkotika serta barang berbahaya ke wilayah Indonesia. **











