Menu

Mode Gelap

Politik

LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel sebagai Anggota DPD RI

badge-check


					Ketua DPD RI, LaNyalla M Mattalitti. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua DPD RI, LaNyalla M Mattalitti. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulkarnaen | Editor: Muhammad Tauhid

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad.

LaNyalla juga meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional.

Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

Permintaan itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Agenda sidang adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla sebagai pengadu.

Hadir Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK, Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa, serta 8 anggota BK lainnya.

LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta. Saat itu hadir 8 orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

“Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” ucapnya.

Selain itu, pada 15 Agustus 2022 ketika Sidang Paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel yang seharusnya menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, justru kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat Rapat BK.

Mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel, LaNyalla mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti olehnya, sebagai pimpinan DPD, sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” katanya.

Oleh karena itu, dengan beberapa pernyataan Fadel tersebut, LaNyalla merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di hadapan para anggota DPD RI.

“Saudara Fadel menuduh tanpa bukti otentik yang valid dan tidak meminta klarifikasi dahulu dari saya. Pernyataan beliau juga tidak rasional, bagaimana mungkin saya memobilisasi sampai memberikan uang dalam menggalang mosi tidak percaya,” tuturnya.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa dirinya bertemu dengan Fadel pada 11 Agustus 2022 namun tidak pernah mengarahkan Fadel yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD untuk walk out pada Sidang Bersama tanggal 16 Agustus 2022.

“Saya juga tidak pernah mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi dan kasar kepada beliau,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di Headline