Menu

Mode Gelap

Politik

Rifqinizamy Karsayuda Pertanyakan Implementasi dan PNBP dari Program Rp1000 per Akses NIK

badge-check


					Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR RI. (Foto: Istimewa) Perbesar

Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR RI. (Foto: Istimewa)

Penulis: Tony Hariyanto | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.comAnggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan implementasi dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dihimpun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait program pengutipan biaya Rp1000 per akses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rifqi mengungkapkan, jika program ini berjalan harusnya bisa menjadi tambahan PNBP yang cukup bagi negara, mengingat aksesnya digunakan oleh hampir seluruh layanan baik pemerintahan maupun non-pemerintahan di republik ini. Ia pun menilai, hal ini penting untuk disampaikan agar tidak menjadi diskursus ranah publik.

“Saya juga meminta di forum ini agar ada klarifikasi terkait misalnya PNBP dari Direktorat Jenderal Dukcapil. Dirjen Dukcapil pernah menyampaikan pada media terkait dengan pengutipan satu akses NIK Rp1000. Berapa uang yang sudah dikumpulkan? Apakah ini sudah implementatif atau belum? Kalau belum, (tolong) disampaikan,” kata Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian beserta jajaran, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan ini merasa sebagai Anggota DPR RI yang juga ikut menyetujui anggaran, ada beban moril jika pengembalian PNBP kepada kementerian terkait sangat rendah, dan justru dialihkan pada sektor-sektor lain, padahal upaya untuk menghimpun sudah sangat optimal.

“Saya sedang melakukan perbandingan, terkait dengan kemampuan kita menghimpun pada satu pihak dan ‘pemberian’ oleh bendahara keuangan negara dalam hal ini adalah Menteri Keuangan tentu atas persetujuan DPR untuk belanja pada pihak yang lain. Saya merasa tentu memiliki beban moril kalau kita menghimpunnya sangat tinggi dari berbagai layanan yang kita lakukan tapi kemudian pengembalian kepada kementerian tersebut sangat rendah, dan justru dialihkan pada sektor-sektor lain,” jelas Rifqy.

Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan lembaga yang akan dibebankan tarif Rp1000 per akses NIK tersebut merupakan lembaga sektor swasta yang bersifat profit-oriented seperti perbankan. Namun lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya akses NIK.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Jombang untuk Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Titik Nol Ploso, Kelahiran Bung Karno

21 Mei 2026 - 11:46 WIB

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Trending di Ekonomi