Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Dua Pria Sampang, Korban Dianiaya dan Dibakar Motif Asmara

badge-check


					Polres Pamkeasan mengadakan konferensi pers, terakit penangkapan dua tersangka kasus pembunuha diserta pembakaran korban yang distemukan di desa Lesong, kecamatan Batumarmar, Foto: Instagram@karimataFM Perbesar

Polres Pamkeasan mengadakan konferensi pers, terakit penangkapan dua tersangka kasus pembunuha diserta pembakaran korban yang distemukan di desa Lesong, kecamatan Batumarmar, Foto: Instagram@karimataFM

Penulis: Saifudin  |   Editor: Priyo Suwarno

PAMEKASAN, SWARAJOMBANG.COM– Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto mengumumkan penangkapan dua tersangka dalam kasus penganayaan disertai pembakaran yang menewaskan Munahah, 35 tahun. Jasad korban ditemukan di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pada Jumat, 7 November 2025, Hendra memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana tersebut yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memimpin penyidikan dengan fokus pada motif asmara sebagai latar belakang kejahatan ini.

Korban, Munahah, warga Sokobanah, Sampang, ditemukan dengan luka bacok dan tubuh terbakar. Pelaku, Naweski (35), diduga melakukan pembunuhan dengan tujuan memicu kemarahan akibat konflik asmara, khususnya terkait mantan istrinya, Iin (30).

Pelaku meminta Iin untuk mengajak korban bertemu di jalan Desa Lesong Daya, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan brutal.

Tim penyidik Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap Naweski dan rekannya S.A (30), keduanya warga Sokobanah.

Barang bukti yang disita meliputi mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan plat M-1798-NR milik korban, perlengkapan berlumuran darah seperti songkok dan sandal, senjata tajam celurit dan pisau, dua ponsel milik tersangka, serta sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP subsider, dengan ancaman hukuman berat seperti mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen penuh aparat kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum