Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Dua Pria Sampang, Korban Dianiaya dan Dibakar Motif Asmara

badge-check


					Polres Pamkeasan mengadakan konferensi pers, terakit penangkapan dua tersangka kasus pembunuha diserta pembakaran korban yang distemukan di desa Lesong, kecamatan Batumarmar, Foto: Instagram@karimataFM Perbesar

Polres Pamkeasan mengadakan konferensi pers, terakit penangkapan dua tersangka kasus pembunuha diserta pembakaran korban yang distemukan di desa Lesong, kecamatan Batumarmar, Foto: Instagram@karimataFM

Penulis: Saifudin  |   Editor: Priyo Suwarno

PAMEKASAN, SWARAJOMBANG.COM– Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto mengumumkan penangkapan dua tersangka dalam kasus penganayaan disertai pembakaran yang menewaskan Munahah, 35 tahun. Jasad korban ditemukan di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pada Jumat, 7 November 2025, Hendra memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana tersebut yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memimpin penyidikan dengan fokus pada motif asmara sebagai latar belakang kejahatan ini.

Korban, Munahah, warga Sokobanah, Sampang, ditemukan dengan luka bacok dan tubuh terbakar. Pelaku, Naweski (35), diduga melakukan pembunuhan dengan tujuan memicu kemarahan akibat konflik asmara, khususnya terkait mantan istrinya, Iin (30).

Pelaku meminta Iin untuk mengajak korban bertemu di jalan Desa Lesong Daya, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan brutal.

Tim penyidik Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap Naweski dan rekannya S.A (30), keduanya warga Sokobanah.

Barang bukti yang disita meliputi mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan plat M-1798-NR milik korban, perlengkapan berlumuran darah seperti songkok dan sandal, senjata tajam celurit dan pisau, dua ponsel milik tersangka, serta sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP subsider, dengan ancaman hukuman berat seperti mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen penuh aparat kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum