Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Dua Pria Sampang, Korban Dianiaya dan Dibakar Motif Asmara

badge-check


					Polres Pamkeasan mengadakan konferensi pers, terakit penangkapan dua tersangka kasus pembunuha diserta pembakaran korban yang distemukan di desa Lesong, kecamatan Batumarmar, Foto: Instagram@karimataFM Perbesar

Polres Pamkeasan mengadakan konferensi pers, terakit penangkapan dua tersangka kasus pembunuha diserta pembakaran korban yang distemukan di desa Lesong, kecamatan Batumarmar, Foto: Instagram@karimataFM

Penulis: Saifudin  |   Editor: Priyo Suwarno

PAMEKASAN, SWARAJOMBANG.COM– Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto mengumumkan penangkapan dua tersangka dalam kasus penganayaan disertai pembakaran yang menewaskan Munahah, 35 tahun. Jasad korban ditemukan di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pada Jumat, 7 November 2025, Hendra memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana tersebut yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memimpin penyidikan dengan fokus pada motif asmara sebagai latar belakang kejahatan ini.

Korban, Munahah, warga Sokobanah, Sampang, ditemukan dengan luka bacok dan tubuh terbakar. Pelaku, Naweski (35), diduga melakukan pembunuhan dengan tujuan memicu kemarahan akibat konflik asmara, khususnya terkait mantan istrinya, Iin (30).

Pelaku meminta Iin untuk mengajak korban bertemu di jalan Desa Lesong Daya, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan brutal.

Tim penyidik Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap Naweski dan rekannya S.A (30), keduanya warga Sokobanah.

Barang bukti yang disita meliputi mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan plat M-1798-NR milik korban, perlengkapan berlumuran darah seperti songkok dan sandal, senjata tajam celurit dan pisau, dua ponsel milik tersangka, serta sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP subsider, dengan ancaman hukuman berat seperti mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen penuh aparat kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline